Skema Investasi Bodong dengan Klaim Syariah
Deskripsi Kasus: Sebuah perusahaan menawarkan investasi dengan klaim sesuai syariah yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Banyak orang, terutama dari kalangan masyarakat yang kurang memahami ekonomi syariah, tertarik dan berinvestasi. Setelah beberapa waktu, perusahaan tersebut berhenti membayar keuntungan, dan akhirnya diketahui bahwa perusahaan tersebut merupakan skema Ponzi.
Kaidah-kaidah Hukum dan Norma-norma Hukum
Kaida Hukum Ekonomi Syariah:
Larangan Riba: Dalam Islam, setiap bentuk riba dilarang. Setiap investasi harus berbasis pada risiko yang jelas.
Prinsip Kejujuran: Dalam transaksi bisnis, kedua belah pihak harus bersikap transparan dan tidak menipu.
Keadilan: Pembagian keuntungan dan risiko harus adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Norma-norma Hukum:
Norma Agama: Prinsip-prinsip syariah yang mengatur tentang halal dan haram dalam transaksi.
Norma Sosial: Masyarakat umumnya mengharapkan keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi ekonomi.
Norma Hukum Positif: Hukum di Indonesia yang mengatur tentang penipuan dan perlindungan konsumen, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aturan-Aturan Hukum
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Menyediakan kerangka hukum untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur praktik-praktik yang harus diikuti oleh lembaga keuangan syariah.
Fatwa MUI: Fatwa tentang investasi syariah yang harus diikuti untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Pandangan Aliran Hukum Positifisme
Analisis Hukum Positifisme:
Hukum positifisme berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan diterapkan secara formal. Dalam kasus ini, penegakan hukum melalui undang-undang perlindungan konsumen dan hukum pidana terhadap penipuan bisa dijadikan langkah untuk menangani pelaku investasi bodong.
Positivisme mengharuskan adanya bukti-bukti yang cukup untuk memproses hukum pelaku dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan Aliran Sociological Jurisprudence
Analisis Hukum Sociological Jurisprudence:
Aliran ini menekankan pentingnya konteks sosial dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang terjebak dalam skema karena kurangnya pemahaman tentang investasi syariah.
Penegakan hukum harus memperhatikan faktor sosial, termasuk pendidikan masyarakat tentang investasi yang sesuai syariah dan mendidik mereka untuk mengenali tanda-tanda penipuan.
Juga penting untuk melakukan pendekatan preventif, seperti sosialisasi dan penyuluhan mengenai hukum ekonomi syariah kepada masyarakat, agar mereka lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.
Kesimpulan
Kasus skema investasi bodong ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum syariah dan perlunya tindakan tegas dalam menegakkan hukum agar masyarakat terlindungi. Melalui pendekatan positifisme dan sociological jurisprudence, kita dapat menemukan solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Rizal Arifin 222111278
UIN RMS SURAKARTA
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H