Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum Islam Karya Sumarta S,Pdi, Msi

2 Oktober 2024   21:48 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:26 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam
Bab ini membahas sosiologi hukum sebagai ilmu sosial yang berfokus pada fenomena sosial yang ada, tidak pada norma yang seharusnya berlaku. Menurut Soeijono Soekanto, sosiologi adalah ilmu empiris yang bertujuan memahami interaksi manusia serta bentuk, isi, dan struktur masyarakat. Hukum dan sosiologi memiliki kesamaan dalam fokus terhadap hubungan sosial, meski berbeda dalam metodologi: hukum lebih menekankan pada norma dan aturan, sedangkan sosiologi berfokus pada perilaku nyata anggota masyarakat.

Sadar Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial, selalu terkait dengan masyarakat tempat hukum tersebut diterapkan. Ilmu hukum menekankan norma-norma yang harus dihormati, sementara sosiologi memperhatikan tindakan nyata yang dilakukan oleh individu. Penting untuk mengembangkan hukum yang relevan dengan realitas sosial, agar keduanya dapat saling mendukung dan tidak terpisah.

Sejarah Sosiologi Hukum Islam
Diskusi tentang hukum Islam, termasuk Syariah dan Fiqh, telah berlangsung secara intensif baik di tingkat internasional maupun nasional. Ketegangan muncul, terutama terkait dengan penerapan perda syariah di beberapa daerah di Indonesia, menandakan perdebatan yang terus berlanjut.

Metode Pendekatan Sosiologi dalam Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi Islam lebih sejalan dengan sosiologi agama klasik daripada modern. Ini melibatkan kajian tentang hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana agama mempengaruhi pemikiran dan tindakan masyarakat.

Prinsip dan Karakteristik Hukum Islam
Asas hukum Islam mencerminkan kebenaran universal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan hukum. Prinsip-prinsip utama termasuk persatuan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan tauhid sebagai standar tindakan manusia. Hukum Islam dianggap sebagai sistem hukum yang sempurna dan seimbang, berkembang secara alami seiring waktu.

Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial dianggap sebagai kebutuhan mendasar dalam masyarakat. Sementara beberapa sosiolog menekankan bahwa perubahan dapat mempengaruhi tatanan sosial, hukum Islam sering dianggap ketinggalan zaman, sehingga memerlukan reformasi agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional
Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Undang-Undang. Dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, penting untuk memasukkan aspirasi umat Islam dalam pembentukan hukum nasional, sehingga hukum Islam dapat diterima sebagai bagian integral dari hukum yang berlaku.

Hukum dan Penyelesaian Konflik
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia sering kali menjadi pemicu konflik dan kekerasan. Diskriminasi dan marginalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan budaya, menciptakan perasaan ketidakadilan yang dapat memicu tragedi kemanusiaan.

Hukum dan Realitas Sosial
Hidup sosial adalah hasil dari berbagai hubungan antara anggota masyarakat, yang membentuk jaringan sosial. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang dapat menjaga tatanan dan supremasi hukum.

Efektivitas Hukum Islam dalam Masyarakat Modern
Positivisme, sebagai aliran filsafat, memandang sains sebagai sumber pengetahuan yang sah dan menolak spekulasi. Dalam konteks ini, hukum Islam perlu diadaptasi untuk tetap relevan dalam masyarakat modern.

Hukum Islam di Tengah Tradisi Sosial dan Budaya
Antropologi mempelajari budaya komunitas etnis, memperlihatkan bagaimana perbedaan adat dan budaya di berbagai tempat dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun