Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

WR Supratman Dianugerahi Penghargaan HAKI | IG Jepara

27 April 2011   04:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:21 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka konvensi nasional Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) se-Dunia di Istana Negara, Senin (26/4) pagi. Acara ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan pembangunan berbasis sumber daya manusia.

HAKI sudah ditetapkan World Intellectual Property Organization sejak 2001, dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting dan kontribusi kekayaan intelektual bagi alam semesta.

Pembukaan konvensi disertai pemberian penghargaan nasional untuk orang-orang yang dianggap berprestasi. Mereka di antaranya pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman, Ismail Marzuki, Bimbo, dan Taufik Ismail. Penghargaan juga diberikan untuk Fahma Waluya Rosmansyah, Hania Pracika, Tien R. Muchtadi, Roosseno Soerjohadikoesoemo, dan Bustaman.

Selain itu, juga dilangsungkan penyerahan sertifikasi indikasi geografis kepada Bupati Sumedang untuk tembakau molle, pemberian penghargaan kepada media massa dalam memajukan HAKI, dan pemberian penghargaan kepada media televisi program informasi tentang pelanggaran HAKI. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan sertifikat indikasi geografis terhadap produk industri mebel ukir dari Jepara pada tahun sebelumnya.

Acara akan diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri tentang perlindungan indikasi geografis.

(IGJEPARA.COM/ April 27, 2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun