Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sudut Pandang Berbeda tentang Indikasi Geografis | IG Jepara

21 April 2011   06:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM- Pada tahun 1974 WIPO telah membuat rumusan perlindungan Penamaan Tempat Asal dan Indikasi Asal dengan merevisi Konvensi Paris. Rumusan tersebut telah dibahas dalam beberapa kali simposium, antara lain di Bordeaux tahun 1988, Santenay (1989), Wiebaden (1991), Madeira (1994), dan Melbourne (1995).

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut adalah penggunaan istilah indikasi geografis yang mempunyai sudut pandang berbeda. Penggunaan istilah indikasi geografis dianggap penting untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang berbeda dari setiap negara.

Hal terpenting lainnya dari rumusan tersebut adalah kesepakatan bahwa perlindungan indikasi geografis termasuk larangan penggunaan produk yang diproduksi bukan dari wilayah di mana produk tersebut berasal.

Undang-undang Indikasi Geografis Masyarakat Eropa.
Negara-negara di kawasan Eropa secara tradisi telah mengembangkan konsep perlindungan indikasi geografis dan telah memiliki ketentuan perundang-undangan tentang indikasi geografis. Seperti pada Undang Undang Wilayah No.2081/92 secara tegas dibedakan antara pengertian “Designation of Origin” dan Indikasi Geografis dalam rumusannya.

Kesimpulan dari undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pengertian indikasi geografis pada ketentuan tersebut yang tidak jauh berbeda dengan ketentuan indikasi geografis pada umumnya yang dipergunakan oleh WIPO (World Intellectual Property Office).

(IGJEPARA.COM/ April 21, 2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun