IGJEPARA.COM- Definisi tentang indikasi geografis sebagian berasal dari definisi penamaan tempat asal. Namun, secara deskriptif tampak adanya rumusan yang membedakan pada Indikasi Geografis yang definisinya diawali kata-kata “Indication which identifies a good …”. Sedangkan definisi pada Penamaan Tempat Asal yaitu “The geographical name of a country, region, or lacality which serves the product …”. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup perlindungan atas produk yang menggunakan nama geografis ternyata lebih luas cakupannya pada konsepsi indikasi geografis. Selanjutnya, pengertian indikasi asal adalah tanda yang digunakan untuk menunjukkan negara atau tempat di suatu negara dimana produk tersebut berasal. Indikasi asal tidak memberikan perhatian pada kualitas, reputasi dan karakteristik produk. Indikasi asal lazimnya menggunakan kata-kata “Made In …”, seperti misalnya “Made In France”, “Made In Japan” dan sebagainya. Produk yang menggunakan nama geografis pada dasarnya akan dianggap sebagai sesuatu hal yang sangat berharga bagi negara karena produk tersebut menunjukkan kekhasan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu perlindungan hukum atas produk-produk tersebut harus diberikan untuk menghindari bentuk-bentuk praktek persaingan curang yang menggunakan nama geografis secara tanpa hak. (IGJEPARA.COM/ April 01, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H