IGJEPARA.COM- Dalam pengajuan pendaftaran indikasi geografis harus adal sebuah lembaga yang mewakili masyarakat di daerah produsen atau tempat dibuatnya produk berasal. Lembaga tersebut terdiri dari beberapa bidang, yakni pihak yang mengusahakan barang-barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, produsen barang-barang hasil pertanian, pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri. Contohnya seperti produk mebel ukir Jepara yang menjadi ikon produk industri Jepara yang memperkenalkan Jepara di seluruh dunia.
Dan yang terakhir adalah pedagang atau yang menjual barang-barang tersebut. Selain itu juga terdapat lembaga yang diberi kewenangan mengemban tugas untuk melakukan proses pengkajian dan juga kelompok konsumen dari barang-barang tersebut.
Indikasi geografis merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk produk yang memiliki ciri khas baik pada kualitas dan juga reputasinya.
Dari produk-produk tersebut apabila memenuhi kriteria adanya pengaruh faktor alam dan manusia serta adanya ciri dari produk, maka nama daerah tersebut dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Hal demikian juga terdapat pada produk-produk yang sudah menerima Perlindungan Indikasi Geografis seperti mebel ukir dari Jepara dan juga kopi dari tanah Gayo, Aceh. Produk-produk diatas tersebut telah dilakukan pengkajian secara mendalam atas indikasi-indikasi yang menjadikan suatu produk dapat memiliki reputasi besar di mata masyarakat yang tentunya juga memiliki kualitas baik.
(IGJEPARA.COM/ April 26, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H