Jepara Expo selama 3-6 Agustus 2010 kali ini di gelar di Gedung Jepara Trade & Tourism Centre (JTTC), bertemakan “Dengan Hak Indikasi Geografis, Mebel Ukir Jepara, kita Tingkatkan Nilai Tambah Produk yang berbasis Potensi Budaya Lokal”. Kegiatan terangkai dari Pameran produk potensial inovasi iptek, Launching Mebel Ukir Jepara (MUJ) serta, Pelatihan internet pemasaran. Stand terdaftar atas: Furniture, Tenun Troso, Patung Kayu, Monel, Rotan, Kaligrafi, Handycraft, dan Relief serta berbagai stand terkait Potensi Budaya Lokal lainnya, dilaporkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara, Eddy Sujatmiko pada acara pembukaan Expo. “Dirjen HaKI membuka peluang pendaftaran Hak Indikasi Geografis (IG} baik dari Jepara maupun berbagai daerah lainnya. “Perlindungan atas suatu produk khas itu sangatlah penting untuk menghindari perkara pengakuan pihak lain. Selanjutnya perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru”,ujar Sri Kurniati mewakili Dirjen HaKI. Bupati Jepara Hendro Martojo yang membuka Jepara Expo, mengatakan bahwa, sebenarnya ada beberapa produk yang diajukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, seperti Kacang Oven dan lainnya. “Dengan perolehan sertifikat indikasi geografis itu, tentunya sebuah tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya petani untuk meningkatkan produksinya dimasa mendatang,” kata Bupati. Melalui inovasi, kreasi dan produk indikasi geografis itu maka diharapkan menjadi modal masyarakat meningkatkan Nilai Tambah Produk yang berbasis Potensi Budaya Lokal menghadapi perdagangan bebas ASEAN”, lanjutnya. Hadir dalam pembukaan Jepara Expo, Deputi Menristek Bidang Kelembagaan Benyamin Lakitan didampingi Ka. Biro Hukum dan Humas Ristek, Anny Sulaswatty, Direktur Merek Kemenkumham, Sri Kurniati, Para pejabat daerah, Industri Lokal terkait serta peserta expo dari seantero kabupatan Jepara beserta jajarannya. Dengan adanya granted Hak IG-MUJ yang diterimakan pada 27 Mei 2010 lalu dalam acara Peringatan Hari HaKI sedunia ke 10 di Jakarta Convention Center (JCC), dari MenKumHam kepada Bupati Jepara, akan membuka peluang dari daerah lain untuk mengikuti pendaftaran HaKI untuk Hak IG. Indikasi geografis adalah istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan bahwa sebuah produk berupa barang atau jasa berasal dari sebuah negara, daerah atau tempat tertentu. Istilah appelation of origin (asli atau berasal dari suatu tempat tertentu) diberikan untuk produk atau jasa yang memiliki karakteristik atau ciri yang terkait erat dengan faktor alam dan manusia dari tempat dimana produk dan jasa tersebut berasal. Selain itu, dengan perolehan sertifikat indikasi geografis itu, tentunya sebuah tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya petani untuk meningkatkan produksinya dimasa mendatang,” kata Sri. Mengapa Indikasi Geografis itu penting ? Adapun perlindungan Indikasi Geografis bertujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah dari suatu produk dan juga sebagai pengembangan pedesaan. Karena Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya memberikan perlindungan terhadap komoditas perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah atau tempat asal produk barang. Maka bisa di bayangkan betapa besar nilai ekonomi kekayaan Indikasi Geografis ini, misalkan dari satu contoh produk indikasi geografis Kopi Arabika Kintamani, tentu sangat besar sekali potensi ekonominya bagi komunitas masyarakat Kintamani Bali. Secara tidak langsung, pendaftaran Indikasi Geografis akan memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan sebagaimana pendapat Surip Mawardi, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Indonesia. Menurut Surip Mawardi, dengan adanya produk IG, dengan sendirinya reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat, di sisi lain IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, dan ini akan berdampak pada pengembangan agrowisata, dengan IG juga akan merangsang timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang terkait seperti pengolahan lanjutan suatu produk. Semua kegiatan ekonomi akibat adanya IG tersebut, secara otomatis ikut mengangkat perekonomian kawasan perlindungan IG itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintahan daerah, komunitas-komunitas yang ada di daerah di Indonesia seyogyanya mendaftarkan Kekayaan Indikasi Geografis (IG) daerahnya seperti halnya yang telah dilakukan Bali dengan Kopi Arabika Kintamaninya (Agus,30/09/09). Kegiatan mengindikasi geografis produk unggulan di setiap wilayah di Indonesia sangat penting untuk dilakukan, karena menurut Andy N. Sommeng Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di suatu kesempatan yang berbeda, “Produk-produk unggulan di Indonesia sangat banyak, jadi sayang kalau tak mendapat pengaturan geografis karena memungkinkan pihak luar negeri memainkan potensi dari Indonesia semaunya”. (IGJEPARA.COM/ December 22, 2010)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H