Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rumusan Definisi Indikasi Geografis | IG Jepara

25 April 2011   05:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:25 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM-  Dari rumusan, definisi indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 79 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tersebut mempunyau pengertian yang sama dengan ketentuan indikasi geografis dalam perjanjian TRIPs, yaitu terdiri dari dua hal pokok :


  1. Tanda yang menunjukkan suatu daerah asal atau barang yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia. Seperti pada mebel Jepara yang mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
  2. Produk dari barang yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri dan kualitas.


Tanda yang dimaksud dalam tanda Indikasi Geografis dapat berupa bentuk atau etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Selain itu dapat pula berupa nama tempat, daerah atau wilayah, atau kata, gambar, huruf atau kombinasi unsur-unsur tersebut (Gautama, 1997:18). Yang dilindungi dari Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 yaitu :


  1. Barang-barang yang dihasilkan oleh alam
  2. Barang-barang hasil pertanian
  3. Hasil kerajinan tangan
  4. Hasil industri tertentu, contoh: mebel ukir Jepara yang sudah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis Indonesia.


Dari produk-produk tersebut apabila memenuhi kriteria adanya pengaruh faktor alam dan manusia serta adanya ciri dan kualitas dari produk maka nama daerah tersebut dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis.

(IGJEPARA.COM/ April 25, 2011)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun