IGJEPARA.COM- Pada tahun 1974 WIPO telah membuat rumusan perlindungan Penamaan Tempat Asal dan Indikasi Asal dengan merevisi Konvensi Paris. Rumusan tersebut telah dibahas dalam beberapa kali simposium, antara lain di Bordeaux tahun 1988, Santenay (1989), Wiebaden (1991), Madeira (1994), dan Melbourne (1995).
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut adalah penggunaan istilah indikasi geografis yang mempunyai sudut pandang berbeda. Penggunaan istilah indikasi geografis dianggap penting untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang berbeda dari setiap negara.
Hal terpenting lainnya dari rumusan tersebut adalah kesepakatan bahwa perlindungan indikasi geografis termasuk larangan penggunaan produk yang diproduksi bukan dari wilayah di mana produk tersebut berasal.
Undang-undang Indikasi Geografis Masyarakat Eropa.
Negara-negara di kawasan Eropa secara tradisi telah mengembangkan konsep perlindungan indikasi geografis dan telah memiliki ketentuan perundang-undangan tentang indikasi geografis. Seperti pada Undang Undang Wilayah No.2081/92 secara tegas dibedakan antara pengertian “Designation of Origin” dan Indikasi Geografis dalam rumusannya.
Kesimpulan dari undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pengertian indikasi geografis pada ketentuan tersebut yang tidak jauh berbeda dengan ketentuan indikasi geografis pada umumnya yang dipergunakan oleh WIPO (World Intellectual Property Office).
(IGJEPARA.COM/ April 21, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H