IGJEPARA.COM- Pada tahun 1994 telah ditetapkan Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO. Secara otomatis undang-undang tersebut mengesahkan pula ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights).
Hal-hal baru yang diatur dalam Perjanjian TRIPs harus dimasukkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional di bidang HKI. Salah satunya menyangkut perlindungan indikasi geografis. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Merek melalui revisi Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dengan Undang-undang Bomor 14 Tahun 1997.
Pasal 79a sampai 79d Undnag-undang Nomor 14 Tahun 1997 diatur di Pasal 79 a mengatur tentang Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. Ketentuan tersebut membagi dua pengertian atas penggunaan produk yang menggunakan nama geografis yaitu Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. Indikasi Geografis didefinisikan dalam pasal 79 a dengan rumusan sebagai berikut:
“Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”.
Hal diatas menunjukkan bahwa indikasi geografis tidak hanya sebagai tanda saja tetapi juga menyangkut kualitas dari suatu produk yang dihasilkan di suatu wilayah tertentu
(IGJEPARA.COM/ April 23, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H