Mohon tunggu...
Mukhammad Rizal
Mukhammad Rizal Mohon Tunggu... -

Indikasi Geografis Jepara yang dibangun atas dasar filosofi membangun kesadaran produsen dan konsumen mebel ukir Jepara dalam kesetaraan kepentingan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan etika bisnis dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah dari seluruh rantai nilai produksi mebel Jepara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lisbon: Peraturan Indikasi Geografis Dengan Sistem Baru

20 April 2011   04:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM- Perjanjian Lisbon (1958) memberikan perlindungan atas Penamaan Tempat Asal dan mengatur pula tentang pendaftarannya. Perjanjian ini ditanda tangani oleh 18 negara yaitu: Algeria, Bulgaria, Burkina, Congo, Costa Rica, Cuba, Czech Republic, France, Gabon, Haiti, Hungary, Israel, Italy, Mexico, Portugal, Slovakia, Togo, Tunisia dan mulai berlaku tanggal 25 September 1966 (WIPO,1998:2). Dari Perjanjian Lisbon ini 835 Penamaan tempat asal sudah terdaftar dan 766 diantaranya masih digunakan (WIPO,2001:16). Patut dicatat bahwa dalam perkembangannya Perjanjian Lisbon ini mencoba membuat peraturan yang lebih efektif guna melaksanakan perlindungan indikasi geografis dengan sistem baru. Negara-negara anggota Perjanjian Lisbon menyetujui adanya sistem pendaftaran untuk perlindungan Penamaan tempat asal WIPO sebagai lembaga internasional yang akan melaksanakan sistem pendaftarannya. Penamaan Tempat Asal suatu produk pada dasarnya diakui dan dilindungi di negara asal, tetapi wajib didaftarkan di WIPO. Perjanjian ini tidak membatasi pada produk anggur (wine) dan minuman keras (spirit) tetapi memberikan perlindungan yang lebih luas yaitu pada sejumlah produk seperti minuman, buah-buahan dan sayur-sayuran. (IGJEPARA.COM/ April 20, 2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun