IGJEPARA.COM- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual saat ini mewacanakan pembentukan Undang-Undang mengenai Indikasi Geografis. “Pembentukan UU Indikasi Geografis ini memang sudah dalam pemikiran kami, namun belum diusulkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Oskar Simanullang, di Makassar, Rabu. Selama ini, kata dia, aturan mengenai Indikasi Geografis masih tertuang dalam UU tentang Merek yakni pada pasal 56 hingga 58. Ia mengatakan, berkaitan dengan pelakasanaan pengembangan serta syarat bagi produk yang bisa mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, masih berdasarkan Peraturan Pemerintah. Menurutnya, UU tentang Indikasi Geografis ini memang sangat dibutuhkan, mengingat produk unggulan dari setiap daerah juga tergolong ke dalam hak kekayaan intelektual, sama seperti merek, paten, hak cipta, dan sebagainya. “Hal ini masih sekedar wacana dan pemikiran awal kami. Tetapi akan lebih baik jika memang ke depannya akan dibentuk UU mengenai indikasi geografis ini,” imbuhnya. Ia menambahkan, tanpa peraturan indikasi geografis, maka daya saing produk lokal Indonesia menjadi lemah sehingga harga produk asal Indonesia di pasaran menjadi sangat murah. Tidak hanya itu, adanya perlindungan indikasi geografis melalui UU ini, para produsen dan petani setempat dapat menikmati keuntungan yang besar karena produk khas mereka tidak akan dipalsukan atau pun diklaim oleh pihak luar. “Jika terjadi pelanggaran atas peraturan indikasi geografis ini, maka pihak yang melanggar akan mendapat sanksi baik secara bilateral maupun di tingkat multilateral seperti di WTO,” pungkasnya. (IGJEPARA.COM/ March 28, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H