Jakarta, 12 Juli 2024 -- Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke-77, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) melalui Ketua DPP-nya, Ardito Bhinadi, menyerukan pentingnya modernisasi koperasi syariah berbasis digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di momen spesial ini, Ardito menyampaikan harapannya agar koperasi dapat menjadi pilar utama dalam menggerakkan roda perekonomian rakyat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi, menurutnya, haruslah menjadi sokoguru perekonomian nasional.
Ardito, yang juga dosen Ekonomi Syariah di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, menjelaskan bahwa koperasi didirikan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip ini menanamkan kesadaran bagi setiap anggota koperasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi dengan menerapkan toleransi dan sikap rela berkorban demi kepentingan bersama.
"Semua anggota, sebagai pemilik koperasi, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap kemajuan koperasi. Hal ini menciptakan sistem usaha yang berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelas Ardito.
Secara konsepsional, koperasi, sebagai badan usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk turut serta dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan masih belum memenuhi kondisi yang diharapkan masyarakat. Salah satu contohnya adalah praktik riba dalam unit koperasi simpan pinjam.
"Hal ini menjadi kegelisahan bagi sebagian besar umat Islam yang ingin bermuamalah secara halal. LDII berpandangan bahwa segala bentuk kegiatan usaha ribawi tidak akan membawa keberkahan. Oleh karena itu, LDII memberikan literasi kepada seluruh warga LDII dan masyarakat umum untuk menjauhi transaksi ribawi," tegas Ardito.
Oleh karena itu, munculnya alternatif ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah menjadi semakin relevan. Salah satu bentuk alternatif tersebut adalah koperasi syariah yang menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai syariah untuk menciptakan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan.
"Ada tiga prinsip transaksi kegiatan ekonomi yang dijadikan landasan kegiatan berusaha dan investasi, yaitu halal, legal, dan masuk akal. LDII memberikan solusi dengan turut serta mendorong warganya mengembangkan lembaga-lembaga keuangan syariah, di antaranya dalam bentuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah," ungkap Ardito yang juga Koordinator Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII.
Meskipun begitu, Ardito menyebutkan bahwa terdapat dua tantangan besar bagi koperasi-koperasi syariah LDII saat ini, yaitu kapasitas SDM dan adopsi digitalisasi dalam kegiatan koperasi.