Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Kualifikasi Anggota Senkom Mitra Polri, Senkom se-Eks Kawedanan Delanggu Gelar Sosialisasi RJ33 Tahap II

18 September 2023   07:59 Diperbarui: 18 September 2023   08:51 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wiyono, pemateri RJ33 sedang memamparkan SOP Penanganan Laka Lalin, foto Herwanto

Klaten - Pengurus Senkom Mitra Polri se-Eks Kawedanan Delanggu menggelar sosialisasi RJ33 (Respon Jateng Terkait Kecelakaan Lalin) Tahap II kepada ratusan Anggota Senkom Mitra Polri dan beberapa perwakilan warga se-Eks Kecamatan Delanggu Minggu, 17 September 2023.

Hadir dalam sosialisasi ini jajaran pembina dan wakil ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, Poniman M. Rosyid, beserta jajaran pengurus Senkom Kabupaten Klaten yaitu Wiyono, Nur Kholis, Basuki dan serta -+250an anggota Senkom se-eks Kawedanan Delanggu. 


Wiyono, Pengurus Senkom Kabupaten Klaten yang menjadi pemateri menyampaikan bahwa RJ33 adalah program andalan Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang penanganan kecelakaan lalu lintas.

"RJ33 ini juga adalah bentuk pengabdian serta implementasi dari penerapan Panca Prasetya Senkom Mitra Polri Jawa Tengah kepada Masyarakat luas sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat atas keberadaannya Senkom Mitra Polri." Ungkap Wiyono

"Objek RJ33 adalah semua pengguna lalu lintas yang mengalami kecelakaan dengan tetap mengedepankan Standart Operation Prosedure (SOP) dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Polantas), Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja dan Stakeholder lainnya dengan Cepat, Tepat dan Akurat." Jelas Wiyono

"Koordinasi ini terkait dengan penanganan saat terjadinya kecelakaan dan pasca kecelakaan, termasuk penanganan saat membawa korban kecelakaan dari TKP ke Rumah Sakit. Ini ada SOP nya dan tidak asal mengangkat korban, karena salah angkat atau salah penanganan bisa-bisa malah memperparah kondisi korban." Kata Wiyono

(Foto Ilustrasi) Sosialisasi RJ33 Tahap I pada 18 Maret 2022. Foto Rizal PM
(Foto Ilustrasi) Sosialisasi RJ33 Tahap I pada 18 Maret 2022. Foto Rizal PM

"Dan tak kalah pentingnya lagi, kalau korban itu kok sampai meninggal dunia, maka sebagai Relawan RJ33 jangan sampai sesekali mengangkat korban laka yang meninggal dunia (MD) tadi tanpa seijzin/perintah Polantas." Tegas Wiyono

"Relawan RJ33 tentunya harus memiliki Kualifikasi Khusus yang tentunya telah melewati Diklat-diklat perlalulintasan, baik yang diadakan oleh Kepolisian, Dishub maupun Jasa Raharja dan Team Kesehatan ataupun Internal Senkom Mitra Polri sendiri, dan telah dinyatakan lulus seleksi." Jelas Wiyono

"
Khoirunnas Anfa'uhum Linnas
Artinya : Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang dapat memberikan manfaat kepada manusia lainnya." Pungkas Wiyono (Rizal PM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun