Bandar Lampung - Â Belum lama ini kita dihebohkan dengan berita aksi pelarangan ibadah umat Kristen Gereja Kemah Daud belum lama ini yang terjadi di RT 12 Â Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.
Terkait permasalahan tersebut dan fenomena pendirian rumah ibadah yang terjadi belakangan ini , Â KH. Abdul Aziz selaku Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung memberikan pandangan nya kepada Media melalui tulisan beliau dibawah ini :
"Pendirian Rumah Ibadah Menjadi Isu Liar Yang Distortif"
Ada pola yang hampir sama pada beberapa tempat dan lokasi di Kota Bandar Lampung, pembelian tanah dan/atau rumah secara pribadi, tentu saja ini adalah hak semua warga negara.
Namun dalam perkembangannya berubah fungsi atau dialih-fungsikan menjadi tempat ibadah dengan jumlah pengguna cukup banyak dan rata rata dari luar wilayah dimana tempat ibadah/rumah pribadi itu berada.
Ketika tempat Ibadah berada ditengah komuitasnya sendiri bisa dipastikan tidak akan pernah menimbulkan masalah, dan dianggap wajar oleh masyarakat, namun ketika berada ditengah komunitas agama yang berbeda pasti menimbulkan ketidaknyamanan bahkan gesekan, karena mengusik rasa keadilan masyarakat dalam kehidupan beragama.
Tentu saja logika ini tidak bisa di analogikan dengan sebagian besar masyarakat eropa yang sangat liberal, materialistis, bahkan ateis, yang tidak peduli sama sekali terhadap eksistensi agama dan umat beragama.
Namun entah bagaimana, dalam beberapa minggu terakhir, narasi media tidak utuh dalam merekonstruksi masalahnya, bahkan cenderung bias bahkan distortif, kalau kita menggunakan nalar yang sehat dan waras, setiap ada narasi yang distortif bisa dipastikan ada motif yang tidak baik. Seolah-olah umat Islam menghalangi dan/atau melarang umat beragama lain beribadah, bahkan narasi yang lebih ekstrim, umat Islam melakukan pembubaran/penghentian paksa terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah.
Padahal hanya menyoal rumah pribadi yg difungsikan atau dialih-fungsikan menjadi tidak sesuai peruntukan awalnya. Sebenarnya masalah ini rata rata sudah berlangsung cukup lama, namun seolah -- olah menjadi barang baru yang ujuk ujuk muncul menjelang momentum politik di negeri ini.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, ada dua substansi yang harus senantiasa ditimbang secara adil dan obyektif, yaitu pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama.