Akhir-akhir ini  beredar sebuah video seorang remaja berumur 16 tahun menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman teman sebayanya.Â
Korban dipaksa menjulurkan lidahnya yang kemudian disundut dengan rokok sehingga ia merasakan nyeri dan trauma. Tindakan ini tentu sangat tidak terpuji . Berikut akan saya bahas terkait aspek hukum bullying terhadap anak dibawah umur.
Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Â
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."Â
Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Tindakan teman-teman korban bullying  menurut saya telah memenuhi unsur pasal tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijatuhkan pidana.
Selain pasal tersebut, para pelaku juga dapat dijerat karena telah menyebarkan kekerasan lewat media elektronik. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan para pelaku bullying ini sudah termasuk dalam kategori perbarengan tindak pidana yaitu concursus realis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP.Â