Mohon tunggu...
Rizal Raja Bakkara
Rizal Raja Bakkara Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM

HALO HALLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Berdasar Ketuhanan namun Hak Keagamaan Disingkirkan dalam Dunia Kerja

10 Oktober 2022   17:36 Diperbarui: 10 Oktober 2022   21:20 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://terkininews.com/2019/05/03/Tujuh-Perusahaan-Diduga-Larang-Karyawan-Pakai-Hijab.html

Indonesia merupakan negara dengan di dasari oleh nilai ketuhanan yang mana nilai agama sangat di junjung tinggi di dalamnya, namun dalam beberapa kasus tentang ketenagakerjaan di Indonesia banyak para pekerja yang dibatasi hak nya dalam keagamaannya. Pekerjaan sendiri memiliki arti yaitu perbuatan atau kegiatan untuk mendapatkan upah atau imbalan. Pekerjaan sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat di dunia, seluruh pemenuhan kebutuhan di dapatkan dari kita bekerja. Tetapi dalam dunia kerja ternyata sangat banyak ditemui hal diskriminasi baik ras, suku, dan agama (SARA) yang mana hal tersebut bertentangan dengan hak azasi manusia atau HAM.

               

Sumber gambar : https://jabarekspres.com/berita/2022/05/12/larang-karyawan-shalat-saat-jam-kerja-perusahaan-di-karawang-dilabrak-mui/
Sumber gambar : https://jabarekspres.com/berita/2022/05/12/larang-karyawan-shalat-saat-jam-kerja-perusahaan-di-karawang-dilabrak-mui/
 

Pada tahun 2022 yang mana sedang gencar-gencarnya perlindungan hak azasi manusia dalam berbagai aspek, namun kenyataannya masih banyak ditemui diskriminasi atau penyimpangan HAM dalam dunia kerja. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus diskriminasi kerja yang terjadi di sebuah perusahaan yang melarang pekerja perempuan untuk menggunakan hijab dengan alasan tidak sesuai dengan seragam kerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan, yang dianggap akan mengganggu aktivitas perkerjaan karena adanya ketidakserasian dan hal itu dinilai dapat berpotensi merugikan perusahaan, yang mana akan berimbas pada potongan upah para pekerja. Selain itu ada juga perusahaan di Indonesia yang tidak memberikan jam istirahat untuk ibadah sholat, karena hal itu dinilai dapat membuang waktu aktif para pekerja yang seharusnya dalam kontrak kerja selama 7 jam, namun jika dipotong dengan waktu sholat maka tidak dinilai 7 jam kerja dalam kontrak kerja tersebut dan jika pekerja melanggarnya maka bisa di potong upah kerjanya. Hal tersebut tentunya tidak ingin dirasakan oleh para pekerja dengan adanya pemotongan upah karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi di masa sekarang ini, oleh karena itu banyak pekerja yang akhirnya mengikuti aturan tersebut walaupun dia tau bahwa perusahaan tersebut telah melanggar haknya.

Dari pernyataan diatas padahal kita tau jika hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai ke satu Pancasila di Indonesia yaitu "KETUHANAN YANG MAHA ESA" yang memiliki makna bahwa nilai agama sangat dijunjung tinggi di Indonesia, apalagi Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Islam terbanyak di dunia yang mana nilai islam harus di perhatikan di Indonesia. Kita semua tentunya ingin bekerja di lingkungan yang nyaman, sesuai dengan keinginan kita, dan dapat memberikan hak para pekerja dengan benar dan adil. Namun tidak semua hal dapat berjalan sesuai keinginan kita, tapi bukan berarti kita hanya bisa pasrah dan berdiam saja, kita harus terus berusaha dan berjuang dalam menghadapinya. Serta peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi pengesahan aturan perusahaan yang dibuat di Indonesia agar sesuai dengan Pancasila, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang N0.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

BAGAIMANA SOLUSI DALAM MENGATASINYA ?

Pertama, Kita semua sebagai masyarakat harus berani melaporkan pada pihak berwajib untuk membela kebenaran dan menegakkan Pancasila dalam lingkungan kerja, jika kita sendiri tentu tidak akan sanggup namun dengan Bersama-sama kita dapat memperjuangkannya, seperti kata pepatah "BERCERAI KITA RUNTUH BERSATU KITA TEGUH".

Kedua, pemerintah harus tegas dalam menindak atau mengawasi aturan yang berlaku pada perusahaan agar para masyarakat yang bekerja di dalamnya merasa hak nya dilindungi dan ini sebagai bukti juga bahwa pemerintah bekerja untuk keadilan, mengayomi, serta melindungi masyarakatnya.

Ketiga, kita harus tanamkan rasa ketaqwaan kita pada Tuhan agar jika ada suatu aturan yang menyimpang dari ajaran agama, kita tau harus berbuat apa dan dapat mengambil sikap dengan bijak.

Penulis : 

Rizal Raja Bakkara (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/Unissula Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun