“Sebenarnya pajak yang kami bayarkan itu dikeluarkan untuk apa sih?”. Pertanyaan tersebut mungkin sudah familiar kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, karena masyarakat/wajib pajak yang mengeluarkan uangnya untuk membayar pajak tentu ingin mendapatkan atau merasakan manfaat dari pembayaran pajaknya. Pajak sendiri dalam UU KUP pasal 1 ayat (1) merupakan kontirbusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut manfaat dari pajak tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tetapi dirasakan secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang hendak diambil pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), mengatur (regulerend), stabilitas, dan redistribusi pendapatan. Dalam pembahasan kali ini, kita akan berfokus pada fungsi pajak sebagai penyedia anggaran (budgetair) yang memiliki arti pajak memiliki fungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk mendanai seluruh pengeluarannya serta fungsi redistribusi pendapatan yang berarti seluruh pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. (Mardiasmo, 2019). Pendanaan yang bersumber dari pajak tidak langsung dilakukan ketika pajak tersebut diterima oleh negara, tetapi melalui APBN yang selalu dianggarkan setiap tahunnya oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan pemerintah bersumber dari pendapatan negara dan ditambahkan oleh pembiayaan/utang terhadap pengeluaran-pengeluaran yang masih belum dapat dipenuhi oleh pendapatan negara. Berdasarkan data yang diperoleh dari Nota Keuangan tahun anggaran 2023, penyumbang terbesar pendapatan negara adalah penerimaan perpajakan. Sejak 2018 sampai dengan 2022, penerimaan perpajakan selalu memberikan kontribusi di atas 75% dari pendapatan negara. Oleh karena itu, pajak dalam mendanai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah memegang peran yang sangat penting.
Salah satu pengeluaran yang wajib dilakukan oleh pemerintah berdasarkan amanat Undang-undang adalah pengeluaran untuk sektor pendidikan. Anggaran pendidikan yang diamanatkan Undang-undang adalah 20% dari anggaran belanja negara yang ada dalam APBN. Pada tahun 2023, dianggarkan sebesar Rp608,3 triliun untuk pendidikan. Pemerintah melakukan pembangunan di sektor pendidikan memiliki banyak alasan, antara lain untuk meningkatkan produktivitas dan melakukan redistribusi (Gruber, 2019). Pendidikan dapat meningkatkan produktivitas negara karena individu yang memiliki jenjang pendidikan yang tinggi dengan kualitas yang baik akan memiliki skill atau kemampuan yang berbeda dengan individu yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih rendah dan kualitas yang tidak lebih baik, hal ini akan berimplikasi pada perbedaan produktivitas yang dimiliki oleh kedua individu tersebut. Selain itu, pendidikan juga dapat menjadi alat untuk melakukan redistribusi melalui penyediaan sekolah yang dilakukan oleh Pemerintah, karena dengan disediakannya sekolah dengan sarana dan kualitas yang merata maka seluruh kalangan masyarakat baik yang berada pada kategori miskin maupun kaya akan memperoleh pendidikan yang sama sehingga kesempatan mereka dalam membangun hidupnya dengan memperoleh pendapatan di masa yang akan datang akan sama. Pembahasan tersebut sesuai dengan kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah seperti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip melalui laman resmi Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa arah kebijakan anggaran pendidikan 2023 antara lain adalah peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T, penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan PAUD.
Pembangunan sektor pendidikan merupakan pembangunan yang harus dilanjutkan secara kontinu, tidak hanya karena amanat dari Undang-undang, tetapi juga untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat mengingat manfaat dari adanya pendidikan adalah manfaat jangka panjang. Untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan anggaran yang sumber pendanaannya berasal dari pendapatan negara dengan kontribusi terbesar dari penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan Wajib Pajak sebagai subjek yang dikenakan pajak dengan menjalankan kewajibannya masing-masing secara baik dan bertanggung jawab karena seluruh pajak yang diterima negara atau yang dibayarkan Wajib Pajak memiliki manfaat yang akan dirasakan secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah salah satunya pada sektor pendidikan.
Referensi
Gruber, J. (2019). PUBLIC FINANCE AND PUBLIC POLICY. New York: Worth Publishers.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Nota Keuangan 2023.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Pemerintah Alokasikan Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun. Diakses di kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Anggaran-Pendidikan-Tahun-2023-Sebesar-Rp608,3-T
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H