Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hak ditetapkan Undang-undang.1 Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas, berbatasan dengan beberapa negara, berada pada posisi silang yang mempunyai nilai strategis. Konsekuensi daripada hal tersebut adalah seluruh komponen negara harus bersama-sama menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjaga segenap bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan sistem penyelenggaraan pertahanan Negara yang memadai di kaitkan dengan prediksi persepsi ancaman yang dapat timbul setiap saat.
Oleh karena itu, pemerintah melalui pengajuan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara menawarkan konsep pendidikan wajib militer bagi penduduk dalam batasan umur tertentu dan syarat kesehatan tertentu masuk ke dalam militer dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, hal ini tidak dapat langsung diterapkan atau dilaksanakan melainkan diperlukan pertimbangan sehingga harus melalui pembahasan yang cukup matang untuk memperkuat alasan penerapan serta mekanisme seperti apa yang ideal dalam upaya bela negara. Sehingga melalui artikel ilmiah ini penulis akan menganalisa kelebihan dan kekurangan serta menawarkan solusi mengenai topik ini.
next read download here
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H