Mohon tunggu...
Yuniar Riza Hakiki
Yuniar Riza Hakiki Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti

Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengkaji Kebijakan Pendanaan Partai Politik dari APBN

10 Juni 2015   22:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam negara demokrasi, Partai Politik (Parpol) merupakan salah satu basis penting untuk menyokong serta menjalankan proses demokratisasi. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang mana antara Rakyat dengan Penguasa harus terdapat “jembatan” untuk menghubungkannya. Dalam demokrasi kontemporer, partai politik telah menjadi instrumen utama rakyat untuk berkompetisi dan mendapatkan kendali atas institusi-institusi politik.[1] Dengan adanya partai politik jabatan-jabatan politik yang semula menjadi semacam previllage kelompok sosial tertentu menjadi dapat diakses dari dan oleh semua kalangan masyarakat tanpa melihat kelas dan stratifikasi sosial.[2]

            Indonesia sebagai negara yang bentuk pemerintahannya adalah demokrasi, kehadiran serta keberadaan parpol merupakan suatu hal yang penting. Dasar legitimasi yuridis parpol adalah pasal 28 UUD NRI 1945 yang pada prinsipnya menjamin atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dengan diatur melalui undang-undang. Turunan dari pasal tersebut salah satunya adalah UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang secara konkret dalam pasal 1 angka 1 memberi definisi atas parpol, yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Terdapat kalimat penting untuk digarisbawahi dari definisi parpol yang dinyatakan dalam pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tersebut yakni keberadaan parpol untuk memperjuangakan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI. Sehingga keberadaan parpol tentu sangat diperlukan oleh negara, sebab memiliki peran strategis dalam rangka turut serta merealisasikan konsep demokrasi dan untuk memelihara keutuhan NKRI. Selaras dengan pernyataan Sigit Pamungkas dalam bukunya “Partai Politik, Teori dan Praktik di Indonesia”, bahwa partai politik sebagai sebuah organisasi untuk memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui penguasaan struktur kekuasaan dan kekuasaan itu diperoleh melalui keikutsertaannya didalam pemilihan umum.

Samuel Huntington menyatakan, dalam demokrasi modern karena peran parpol yang begitu penting dan memil iki pengaruh yang signifikan di masyarakat dan Negara sehingga Partai Politik perlu mendapat “Perhatian” dari Negara, salah satu bentuk perhatian ini adalah melalui “Pendanaan”. Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 adalah “Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secar terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai kalangan berpendapat bahwa parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD).

            Namun, dewasa ini parpol mengalami degradasi idealita dengan ditunjukkan tidak konsistennya parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam proses demokrasi. Sehingga timbul reaksi dari berbagai kalangan terkait kebijakan pemerintah untuk mendanai parpol dari APBN. Adapun bentuk respon tersebut diantarannya adalah menilai tidak tepat jika parpol memperoleh bantuan dana dari APBN dikarenakan parpol tidak menunjukkan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel bahkan cenderung korup. Disisi lain menganggap jika parpol tidak didanai dari APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi negara melainkan cenderung terhadap siapa yang mendanai. Ada pula yang menganggap dengan tidak didanainya parpol dari APBN justru akan menyehatkan persaingan antar parpol berdasar kualitas bukan kuantitas (modal keuangan). Dari berbagai asumsi tersebut maka perlu kiranya dilakukan pembahasan untuk menimbang efektivitas pendanaan parpol dari APBN.

Pembahasan Pro & Kontra Download disini

[1] Sigit Pamungkas. Partai Politik “Teori dan Praktik di Indonesia”. (Yogyakarta:Institute for Democracy and Welfarism,2011). hlm. 3

[2] Ibid. hlm.4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun