Kesehatan dan keselamatan kerja dalam perusahaan
Tulisan ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas UTS mata kuliah MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI dengan dosen pengampu Bapak Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., MM, CHCM.
Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
Keselamatan dan kesehatan kerja  adalah melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, berupaya untuk mengendalikan segala bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat mereka bekerja kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan oleh karna itu sangat banyak berbagai peraturan perundang undangan yang di buat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur  mengenai kesehatan dan keselamatan kerja tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi dan masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja harus di awali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipasi bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari di buatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. oleh karna itu perlu di tingkatkan kembali sistem kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua pihak tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga  pengelola itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H