MODUL 1
WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA
Modul pertama yang dibahas pada agenda I yaitu mengenai "Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara". Tujuan dari pembelajaran Modul pertama ini yaitu agar para peserta pelatihan mampu memahami wawasan kebangsaan, kesadaran akan bela negara, serta memahami Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Modul ini menjelaskan mengenai Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia sejak masa perjuangan di masa penjajahan hingga detik-detik kemerdekaan Indonesia. Dengan mengetahui Sejarah tersebut kita sebagai warga negara akan mengetahui bahwa perjuangan dalam kemerdekaan dan mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah hal yang mudah, sehingga kita perlu mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI.
Secara umum yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan adalah cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan Prof. Muladi selaku Gubernur Lemhannas Republik Indonesia menyebutkan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam modul ini juga menjelaskan bahwa terdapat 4 Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain 4 Konsensus Dasar di atas, modul ini juga menjelaskan mengenai identitas dan jati diri bangsa yang menjadi cerminan dari kedaulatan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang terdiri dari Bendera Negara yaitu "Sang Merah Putih", Bahasa Negara yaitu "Bahasa Indonesia", Lambang Negara yang berbentuk "Garuda Pancasila", serta Lagu Kebangsaan Indonesia yaitu "Indonesia Raya". Identitas bangsa sangat dibutuhkan sehingga Indonesia memiliki suatu ciri khas dan jati diri yang dapat dibanggakan di mata negara lain sebagai wujud kemandirian dan eksistensi bahwa Indonesia adalah negara yang Merdeka, Bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur. Dengan adanya Bahasa induk yaitu Bahasa Indonesia diharapkan akan menjadi pemersatu bagi seluruh warga Indonesia dalam hidup bersosialisasi dan bermasyarakat.
Setelah kita mempelajari mengenai wawasan kebangsaan dan identitas jati diri bangsa, kita selanjutnya perlu berusaha untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI agar tidak terpecah belah oleh berbagai macam gangguan maupun ancaman. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Untuk mencegah adanya ancaman yang akan mengganggu keutuhan NKRI maka kita sebagai warga negara perlu memiliki kepekaan yang tinggi terhadap lingkungan sekitar dan waspada terhadap berbagai isu yang berkembang yang memiliki potensi menjadi suatu ancaman.
Kita selaku masyarakat diharapkan memiliki sifat ataupun tekad untuk mempertahankan keutuhan negara yang biasa dikenal dengan istilah "Bela Negara". Berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disebutkan bahwa Bela Negara adalah Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Terdapat 5 nilai dasar Bela Negara, yaitu:
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Kemampuan awal Bela Negara
Â
Modul 2
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tentunya kita harus mengetahui tugas dan fungsi dari ASN, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Untuk memenuhi tugas dan fungsi di atas tentunya kita dituntut untuk menjadi pegawai yang memilliki tanggung jawab yang tinggi, memiliki mental positif, mengutamakan keprimaan, menunjukkan kompetensi yang baik di dalam bidang pekerjaan, serta memegang teguh kode etik yang ada.