Pada awal 2021 pandemi Covid-19 sudah sedikit membaik, peraturan-peraturan pemerintah yang melarang warganya berinterkasi dalam keramaian juga sudah mulai berkurang. Akan tetapi pada Sabtu 25 April 2021 pemerintah kota Langsa mulai memberlakukan jam malam.Â
Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 s/d 05.30 wib. Pada jam tersebut tidak di perbolehkannya melukukan kegiatan seperti duduk di warung kopi dan tempat makan lainnya. Sehingga warung kopi, restaurant, dan pedagang kaki lima di haruskan tutup pada jam berikut.
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Covid-19 maka dengan ini kami sampaikan kepada Saudara dan masyarakat Kota Langsa agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Senantiasa menjaga wudhu', perbanyak zikir, ibadah serta doa kepada Allah SWT untuk kesehatan, keselamatan dan tercegah dari marabahaya serta dari semua jenis penyakit termasuk Corona Virus Disease 2019 (menyesuaikan bagi Non Muslim)
2. Mengutamakan untuk tetap berada di rumah
3. Apabila melakukan kegiatan diluar rumah hanya untuk keperluan yang bersifat penting dan mendesak dengan ketentuan wajib menggunakan masker, hindari berjabat tangan, menjaga jarak (social/physical distancing) 1-2 meter dengan setiap orang, sering mencuci tangan dengan sabun serta melaksanakan etika batuk dan bersin
4. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta, BUMN/BUMD mewajibkan pegawai/karyawannya untuk menggunakan masker termasuk masyarakat yang berkunjung
5. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta, BUMN/BUMD dilarang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak/menolak menggunakan masker
6. Tidak melakukan kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang
7. Tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik lebaran Idul Fitri/Idul Adha/hari besar keagamaan lainnya
8. Pengelola/Pemilik Caffe, Warkop, Resto, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Musiman selama Bulan Suci Ramadhan (Kue Basah/Kering, Makanan/Minuman) wajib mempedomani hal-hal sebagai berikut :
 a. Menerapkan pengaturan jaga jarak antar pengunjung yaitu 1 (satu) meja kecil untuk maksimal 2 (dua) orang atau 1 (satu) meja besar disesuaikan dengan kapasitas dan jarak 1-2 meter
 b.  Mengutamakan sistem penjualan bungkus (take away) dan layanan antar
 c.  Wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada saat awal buka tempat usaha, menjaga kebersihan peralatan makan/minum serta pembersihan meja, kursi dan lainnya setiap pergantian pengunjung
 d. Pembatasan Jam Operasional/Jam Tutup tempat usaha pada jam 22.00 WIB.