Eksistensi Hukum Islam di Indonesia
Â
Negara Indonesia merupakan negara hukum dengan artian segala bentuk aktivitas masyarakat maupun pemerintahan tetap terikat dengan hukum dan menjunjung tinggi hukum yang dijadikan landasan setiap bertindak. Sistem hukum yang ada di Indonesia sebagian besar berasal dari bekas penjajahan Belanda seperti KUHP, BW, Dan lain sebagainya yang merupakan peninggalan penjajahan Belanda pada zaman dulu.Â
Negara Hukum berarti pembangunan yang dilakukan bukan hanya pada bidang politik, Infrastruktur, serta ekonomi nasional saja. Melainkan pembangunan di bidang hukum juga menjadi fokus utama di Indonesia. Dalam menjalankan segala urusan negara maupun sosial masyarakatnya, Indonesia tidak hanya menggunakan hukum positif sebagai acuan utama melainkan ada dasar-dasar lain seperti norma agama serta norma adat setempat yang di anut oleh masyarakat setempat.Â
Dalam prakteknya Hukum Islam juga berpengaruh besar terhadap dinamika sosial masyarakat. Hal tersebut menunjukan Hukum Islam juga mempengaruhi dalam hukum positif yang dipakai Indonesia saat ini.
Hukum Ibadah Merupakan hukum yang memberi aturan terkait hubungan manusia dengan Tuhannya, Sedangkan Hukum Masyarakat merupakan hukum yang memberi aturan terkait dengan hubungan manusia dengan sesamanya. Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional berkontribusi penting di dalamya.Â
Dalam pembentukan sistem hukum nasional terdapat bebarapa sistem hukum lain yang masuk secara filosofis ke dalam sistem hukum nasional sebagai bahan baku utama dalam pembuatan sistem hukum nasional yakni, Hukum Adat, Hukum Islam serta Hukum Barat (peninggalan masa penjajahan).Â
Karena pada dasarnya masyarakat Indonesia terdahulu yang masih disebut sebagai Nusantara telah menganut ajaran-ajaran islam karena masuknya islam ke Nusantara.Â
Dengan demikian sampai saat ini banyak produk-produk hukum Nasional yang berasal dari hukum islam yang dipakai dalam konstitusi bernegara Indonesia, seperti contoh; 1) Undang-undang perkawinan, 2) Undang-undang wakaf, 3) Undang-undang perbankan syariah, 4) Undang-undang Pokok-pokok Agraria, 5) Undang-undang Perwakafan Tanah, 6) Undang-undang kekuasaan Kehakiman, serta 7) Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan.
Dengan beberapa bukti dari pembahasan di atas yang menunjukkan kontrbusi besar oleh Hukum Islam terhadap sistem hukum nasional. Karena pada dasarnya dalam pembuatan atau pembentukan suatu aturan atau hukum yang akan di anut oleh masyarakat tentunya perlu pertimbangan serta harus berbanding lurus dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat.Â
Hukum Islam merupakan suatu kaidah hukum yang berasal dari Allah swt yang tidak bisa diragukan ajaran serta tuntunannya. Terdapat pula pendirian Pengadilan Agama di Indonesia yang menjadi salah satu bukti eksistensi Hukum Islam yang ada di Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena terdapat berbagai permasalahan masyarakat yang apabila diselesaikan menggunakan ajaran hukum barat maupun hukum adat saja tidak menemui titik terang, serta berbagai etnis yang mendukung serta menyetujui Hukum Islam dipakai sebagai salah satu sumber hukum nasional.Â