Mohon tunggu...
Riza Almanfaluthi
Riza Almanfaluthi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hamba Allah, abdi negara, penulis, blogger, rizaalmanfaluthi.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hati-hati Kalau Beli Perusahaan

10 Mei 2012   22:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:27 4321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa isi surat tersebut? Tentu meminta keterangan jumlah utang pajak yang masih belum dibayar dan kewajiban pelaporan apa saja yang belum dilaksanakan. Itu secara formalnya. Secara informalnya pengurus datang ke Seksi Penagihan KPP minta jumlah utang pajak dan datang ke

Account Representative untuk mengetahui data tentang pelaporan perusahaan. Biasanya mereka akan memberikan informasi itu dengan senang hati karena termasuk dalam tugas mereka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Yang penting meyakinkan kepada pihak pajak—petugas di Seksi Penagihan dan Account Representative—bahwa yang datang adalah benar-benar pengurus perusahaan.

Jadi saat kita jadi pembeli pastikan bahwa informasi itu sudah ada di tangan penjual. Kalau enggak, ya sudah jangan berjudi. Lebih baik buat perusahaan baru saja. Pun , kalau informasi itu ada pastikan pula bahwa informasi itu adalah informasi terkini, bukan informasi lawas.

Informasi utang pajak tentu sudah jelas diperlukan untuk mengetahui jumlah berapa pajak yang mesti kita bayar. Informasi tentang kewajiban pelaporan adalah untuk mengetahui masih adakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilapor. Dengan demikian kita akan tahu jumlah sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Kalau hanya mengetahui jumlah utang pajak saja kita tidak bisa antisipasi berapa besar lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar denda dan bunga.

Bagaimana dengan kasus Fadli yang sudah terjadi itu? Saya tidak menyoroti kasus penipuan itu. Ada dua alternatif yang bisa saya sodorkan.

Alternatif pertama, lanjutkan perusahaan tersebut dengan risiko membayar semua utang pajak yang timbul. Hubungi Seksi Penagihan dan utarakan niat untuk melunasi dengan cara mencicilnya. Perhitungkan resiko bunga karena telat bayar utang pajak.

TOTAL UANG YANG KELUAR = UTANG PAJAK + BUNGA TELAT BAYAR + SANKSI ADMINISTRASI

Menurut saya alternatif pertama: RIBET. Bisa habis lebih dari Rp150 juta karena bunga telat bayar saja dapat lebih dari 48%.

Alternatif kedua adalah tinggalkan perusahaan ini dan buat perusahaan baru lagi. Fadly cuma kehilangan uang Rp130 juta. Ongkos mendirikan perusahaan baru tidak sebanding dengan biaya yang timbul jika meneruskan perusahaan tersebut serta pikiran memikirkan petugas pajak yang terus menerus menagih utang pajak dan meminta kewajiban lain. Terkecuali memang keuntungan yang akan didapat dapat menutupi seluruh utang pajak.

Demikian. Semoga bisa dimengerti. Kurang lebihnya mohon maaf. *** Riza Almanfaluthi dedaunan di ranting cemara 22.15 10 Mei 2012

Tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun