Susuatu bisa dikatakan transaksi maysir atau judi itu bisa di kategorikan sebagai berikut
- Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari dua pihak yang berjudi.
- Harta disini sama-sama dikeluarkan oleh pihak yang bermain judi,seperti uang dan lain-lain.
- Adanya sesuatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
- Dalam melakukan sebuah permainan judi yaitu harus di tentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah agar mengetahui siapa yang menang dan hasil judi tersbut itu di berikan kepada  pihak yang menang.
- Pihak yang menang atau seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
- Pihak dalam unsur atau kategori yang ke tiga ini ada yang menguntungkan atau tidak dari permainan judi ini.jadi inilah yang di haramkan karena ada pihak yang dirugikan .
Krisis ekonomi  yang melanda Indonesia di dalam dunia perbankam modern yang mulai tumbuh dan berkembang yang operasi pelaksanaannya melakukan riba atau bagi hasil yang berlebihan.semua bank konvensional itu  melakukan riba.sekaramg tugas kita sebagai generasi muda yang mengimani al-quran dan hadist harus menegaskan sistem yang pengoprasian harus secara syariah menurut agama islam.
Maysir atau perjudian menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan yang membuat orang itu akan melakukannya lagi. Jika orang tersebut merasa enak dan mendapatkan untung besar, maka orang tersebut ketagihan untuk mencobanya lagi. Hal inilah yang terjadi pada suatu perjudian. Jadi, maysir dilarang dalam agam islam karena merugikan salah satu pihak, dimana pihak yang satu memberatkan salah satu pihak lainnya. Maka dari itu perjudian dilarang dalam islam agar tidak terjad perselisihan antar anggota masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka
- Rahman,Afzalur.1996.Doktrin Ekonomi Islam.yogyakarta.PT Dana Bakti Wakaf.
- Karim,Adiwarman A.2004.Bank Islam.jakarta.PT Raja gravindo Persada.
- Ascarya.2013.Akad dan Produk Bank Syariah.Jakarta.Rajawali Pers.
- Vogel,Frank E.2007.Hukum Keuangan islam.Bandung.Nusamedia.
- Iqbal,Zamir.2008.Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktik.Jakarta.Kencana.
     Â
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H