Lahan tidur atau terlantar ini jika dimanfaatkan secara baik dan maksimal bisa menghasilkan sesuatu yang memiliki daya guna. Sejatinya permasalahan lahan tidur ini sudah diperhatikan oleh pemerintah Indonesia dengan melakukan upaya pemanfaatan lahan tidur atau terlantar ini.Â
Salah satu upaya dari pemerintah Indonesia yaitu melalui pemanfaatan atas jenis areal lahan rawa lebak dan pasang surut, pemerintah melakukan ini karena lahan rawa lebak dan pasang surut di Indonesia ini cukup luas bahkan mencapai puluhan juta hektar luasannya.Â
Tingkat produktifitas dua jenis laha tidur ini ternyata cukup produktif, hasil dari pertaniannya yaitu mencapai total 6 ton gabah kering panen di tiap tahunnya.Â
Selain lahan rawa, lahan tadah hujan juga bisa dimanfaatkan, lahan tadah hujan sangatlah bergantung pada air hujan untuk kegiatan pertanian, namun jika dilakukan penggunaan pompa dan teknologi – teknologi lain pastinya lahan tadah hujan ini dapatb dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang produktif.
Selain itu lahan pekarangan rumah kita juga bisa dibilang sebagai lahan tidur, dan perlu untuk dimanfaatkan secara maksimal. Lahan pekarangan rumah kita bisa ditanami dengan tanaman yang berumur panen pendek seperti sayuran.Â
Jika dimanfaatkan sebagai bisnis lahan pekarangan rumah bisa menambah pundi – pundi pendapatan keluarga. Jika pemanfaatan lahan tidur ini dilaksanakan secara maksimal maka Indonesia bukan tidak mungkin mampu tidak perlu mengimpor bahan pangan dari luar lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Namun bagaimana untuk laan tidur atau lahan terlantar di kawasan perkotaan ? , karena menurut undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang kawasan perkotaan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.Â
Pemanfaatan lahan tidur atau laha terlantar di perkotaan ini perlu untuk dilakukan, karena adanya lahan tidur atau lahan terlantar ini merusak atau mengurangi keindahan tata kota, selain itu lahan tidur atau lahan terqlantar perlu dimanfaatkan karena untuk menghindari pemanfaatan yang tidak benar oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pemanfaatan lahan tidur atau lahan terlantar di kawasan perkotaan kita bisa mengambil contoh dari Kota Tangerang. Kota Tangerang memanfaatkan lahan tidur di kawasan perkotaan mereka dengan membangun taman kota salah satunya yaitu yang berada di Jalan Jenederal Sudirman yaitu Taman Potret.Â
Dengan pemanfaata lahan tidur menjadi taman kota ini bisa mempercantik tampilan suatu kota, selain itu adanya taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bisa mengurangi kadar polusi di udara sehingga bisa memperbaiki kualitas lingkuangan disekitar taman kota tersebut. RTH ini juga dibutuhkan sebagai bentuk dalam upaya ekologis dalam penataan ruang suatu kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H