Sejak lama lahan telah menajdi bagian yang sangat penting bagi kita, terutama untuk pemukiman dan penyokong kehidupan kita, sehingga lama kelamaan lahan telah menjadi seperti semkain menyempit saja karena dampak dari kebutuhan atau kepentingan manusia yang jumlahnya semakin bertambah yang diikuti oleh kebutuhan manusia yang semakin meluas akan lahan ini.Â
Permasalahan akan penyusutan luas lahan dan kebutuhan manusia yang semakin bertambah ini sejatinya sudah sejak lama sekali disuarakan oleh Negara – Negara di penjuru dunia ini.
Salah satu permasalahan laha yang terjadi dalam dua puluh (20) tahun terakhir ini adalah permasalahan lahan tidur atau sering disebut sebagai lahan terlantar.Â
Lahan tidur atau laha terlantar bisa berarti kawasan atau areal lahan yang telah mengalamiperubahan fungsi, yaitu dari alami menjadi lahan rusak. Makna lainnya dari lahan tidur atau lahan terlantar ini yaitu areal tanah yang pernah dimanfaatkan sebagai areal pertanian tetapi selanjutnya telah tidak dimanfaatkan lagi atau tidak dikelola lagi.Â
Lahan tidur atau terlantar juga dapat disebut sebagai areal yang belum pernah dimanfaatkan sebagai apapun, tetapi arela tersebut berpotensi menajdi kawasan yang produktif untuk lahan pertanian, kehutanan, peternakan, ataupun perikanan.Â
Sehingga lahan tidur atau lahan terantar dapat didefinisikan sebagai sebuah areal pertanian produktif yang dibiarkan saja tanpa adanya usaha dari berbagai pihak untuk memanfaatkan laha tersebut.Â
Suatu areal lahan pertanian yang tidakn dimanfaatkan lagi bisa disebut sebgai lahan  tidur bila lahan atau areal pertanian tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi selama lebih dari dua (2) tahun.
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 11 / 2010 Suatu tanah dapat disebut sebagai laha tidur jika tanah tersebut sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah; tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberan ha katas dasar penguasaannya.
Lahan tidur atau lahan terlantar ini bisa ada pastinya karena ada suatu alasan atau factor yang mempengaruhinya. Ada empat (4) factor yang mempengaruhi adanya lahan tidur ini yang pertama karena factor fisik alamiah, maksudnya segi tanah yang berlokasi pada daerah rawan bencana misalkan rawan banjir yang secara langsung bisa meningkatkan resiko kegagalan bagi sang pemilik tanah.
Yang kedua factor kelembagaan masyarakat, ini berkaitan langsung dengan system dari kepemilikan  tanah yang secara potensial ikut menentukan timbulnya lahan tidur atau laha terlantar ini, factor – factor tersebut ialah yanah yang dalam kasus sengketa kepemilikan sehingga sulit untuk dimanfaatkan, dan tanah dengan bukti- bukti kepemilika yang kurang atau tidak jelas.Â
Yang ketiga karena factor budaya, misal tanah adat yang tidak jelas pemanfaatannya dan / atau kepemilikannya, serta tanah yang hak warisnya tidak jelas untuk siapa. Yang terakhir sudah jelas karena adanya factor ekonomi.