Mohon tunggu...
Riyan Chikal S
Riyan Chikal S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai, saya Riyan saya suka sangat menyukai teknologi, saya sangat mengikuti dunia teknologi, kerana dunia teknologi sangat luas dan terus berkembang setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rakyat Bandung Menggugat Putusan MK Selamatkan Indonesia

15 November 2023   03:04 Diperbarui: 15 November 2023   13:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dari smartphone saya

Sekelompok mahasiswa yang menggelar mimbar bebas, mereka menggugat putusan MK yang dinilai melanggat kode etik. MK adalah konstitusi yang sharusnya menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seleruh indonesia di terapkan secara adil, tepat dan benar, bukan untuk membuat undang-undang.

Kesaksian dari peserta aksi bernama Alvian ada 3 hal yang di tuntut dalam mimbar bebas kali ini "Menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera berhenti menggunakan kekuasaan untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menuntut dan Mendesak menghentikan pengerahan aparat bersenjata untuk menggusur rakyat demi kepentingan investasi dan keuntungan oligarki, dan menuntut dan Mendesak semua pelanggaran HAM agar diadili secara sah dipengadilan bukan hanya meminta maaf oleh pemerintah."

Dari Kesimpulan sidang MKMK ada beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anwar Usman diantaranya:

1.Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan dalam Syarat Usia Minimal Capres/cawapres. Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan,Penerapan angka 5 b, dan Prinsip integritas, Penerapan angka 2.

2. Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

3. Anwar usman Terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Data diatas adalah beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Usman Anwar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun