Mohon tunggu...
Riyanto Timi
Riyanto Timi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, angakatan 2011

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pemahaman Warga Negara Terhadap Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

31 Mei 2013   00:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:46 1991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan sifatnya, manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dengan manusia yang lain. Interaksi ini juga terwujud antara hubungan warga negara dengan pemerintah, dimana antar kedua elemen negara tersebut memiliki keterkaitan dan memiliki tanggung jawab masing-masing. Sebagai warga negara, manusia memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan terhadap negara. Selain itu, manusia juga memiliki hak dan kewajiban terhadap orang lain, seperti kewajiban menghargai hak hidup orang lain, kewajiban menghargai hak orang lain, dan kewajiban untuk menghargai kebebasan berpendapat orang lain. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam kehidupan modern, manusia dapat berperan sebagai manusia dan juga sebagai anggota masyarakat politik. Sebagai anggota masyarakat politik, manusia harus mampu menjalankan hak dan kewajibannnya sebagai warga negara dan mampu menghayati serta menerapkan HAM dalam kehidupan sehari-hari. “Masyarakat politik pada dasarnya merupakan perkembangan dari masyarakat alamiah (natural society) dengan natural rights-nya (Cholisin, 2009: 53)”. Hal ini mengandung arti bahwa manusia yang pada dasarnya merupakan masyarakat ilmiah berkembang menuju masyarakat warga negara yang harus patuh pada setiap hukum didalamnya. Oleh karenanya, merupakan salah satu kewajiban masyarakat politik untuk memenuhi dan menjamin pelaksanaan HAM sebagai salah satu ciri negara hukum.

“Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Sunarso, dkk, 2006: 100-101)”

Pembangunan bangsa dan negara merupakan kewajiban pemerintah dan warga negara untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi ini tidak hanya terbatas pada kebebasan yang bersifat umum, namun mencakup pula segala hal yang termasuk hak warga negara. Terwujudnya tujuan ini perlu didukung dengan adanya kesadaran dan pemahaman warga negara terhadap konstitusi dan implementasi HAM. Konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara yang didalamnya mengatur penjaminan dan pelaksanaan HAM, sudah selayaknya menjadi pedoman bagi rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, diperlukan pula partisipasi seluruh lapisan warga negara untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia melalui berbagai cara, antara lain :

1.         Memahami, menghayati dan melaksanakan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

2.         Mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia melalui pengadilan HAM.

3.         Memberikan masukan agar setiap kebijakan publik dari pemerintah selalu bernuansa HAM.

4.         Melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam menangani kasus HAM.

5.         Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat berwenang.

6.         Memberdayakan masyarakat lemah akan kesadaran HAM.

7.         Mengkritisi kinerja KOMNAS HAM.

Dengan kesadaran, pemahaman dan tindakan partisipasi dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, diharapkan akan terbentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab, memiliki rasa toleransi dan penghargaan yang tinggi terhadap hak masing-masing individu. Sehingga akan  terwujud masyarakat kewarganegaraan yang demokratis dan aktif dalam penegakan hukum serta ketertiban sebagai upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera, sehingga akan tercipta kehidupan yang harmonis, kepastian hukum, rasa aman, tenteram, kehidupan rukun dan tercapainya tujuan dasar negara sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila untuk mewujudkan masyarakat politik yang religius, humanis, nasionalis, demokrasi dan berkeadilan dan tentunya tidak akan banyak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM yang akan merendahkan harkat dan martabat manusia di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun