Berangkat dari kesadaran umat manusia di dunia dalam rangka memajukan perlindungan terhadap hak – hak manusia, dan juga untuk memenuhi ketentuan pasal 68 piagam PBB yang berisi “Dewan Ekonomi dan Sosial mendirikan panitia – panitia, di bidang – bidang ekonomi sosial, dan untuk memajukan hak – hak manusia, dan panitia – panitia lain sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan fungsi – fungsinya, maka terbentuklah Komisi Hak – Hak Manusia (Commision on Human Rights) pada tahun 1946.
Sidang pertama diadakan pada bulan Januari 1947 dipimpin oleh Ny. Franklyn Delano Roosevelt. Setelah dua tahun bekerja, akhirnya konisi tersebut menghasilkan Deklarasi Universal tentang Hak – Hak Asasi Manusia/DUHAM. (Universal Declaration of Human Rights) yang dinyatakan diterima baik oleh Sidang Umum PBB yang digelar di istana Chaillot (Paris) tanggal 10 Desember 1948.
Kaitan antara terorisme dan HAM adalah adanya pelanggaran yang disebabkan oleh aksi teror yang melanggar hak – hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik dimana hak sipol tersebut, tercantum pula pada DUHAM.
Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.”
Terdapat pula dalam Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik yang telah diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966. Isi dari konvenan yang terkait dengan pelanggraan HAM yang disebabkan oleh tindakan terorisme yaitu hak atas hidup, dan hukuman mati hanya untuk kejahatan berat.
Dari kedua pasal tersebut, dapat dijelaskan bahwa seorang teroris telah mengambil hak hidup dari rakyat sipil yang menjadi korban terorisme. Dan tersebut melanggar peraturan – peraturan terkait hak asasi manusia. Maka bisa dianggap wajar apabila para teroris yang bersalah secara fatal dalam tindakan terorisme tersebut di hukum dengan hukuman yang sangat berat. Karena telah mengorbankan tidak hanya satu atau dua orang rakyat sipil yang menjadi korban tetapi bisa sampai puluhan atau ribuan yang menjadi korban. Dan para teroris telah mengambil hidup mereka, dimana setiap korban terorisme meninggalkan sanak keluarganya, dan itu tindakan pelanggaran HAM.
Pelanggaran hak asasi manusia didefinisikan sebagai suatu, “pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen – instrumen Internasional Hak Asasi Manusia”
Pengertian yang lain mejelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana tetapi, merupakan norma hak asasi yang diakui secara Internasional.
Oleh karena itu, dalam hal ini negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan keadaan yang aman di lingkungan negara dan memperkuat pertahanan negara, khususnya dari serangan terorisme. Negara juga bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Termasuk korban terorisme beserta kelurga dari korban teroris yang meninggal dunia, dengan cara menyantuni, dan memberikan bantuan kepada mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H