Mohon tunggu...
Riyanto Rahman
Riyanto Rahman Mohon Tunggu... Entrepreneur -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Moeldoko Tanggapi Rumor Serbuan TKA di Morowali

8 Agustus 2018   12:06 Diperbarui: 8 Agustus 2018   12:19 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagramakunketansusu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala BKPM Thomas Lembong, Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin, Dirjen Perhubungan Laut Kemhub Agus Purnomo dan juga Direktur Utama PT Pelindo IV Doso Agung membahas penanganan TKA yang digelar Kantor Staf Presiden di Bina Graha, Jakarta Informasi perihal adanya jutaan tenaga kerja asing menyerbu Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari Tiongkok, ke Indonesia, disebut hanya isu hoax atau sekedar rumor kosong.

Saat ini ada 16 perusahaan yang ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Pengembangan kawasan Morowali mulanya merupakan tambang nikel seluas 47 ribu hektar yang dikembangkan oleh PT Sulawesi Mining Investment (SMI). Disinilah yang menurut kabar hoaks tersebut banyak TKA China ditemukan. Hal ini merusak citra pemerintah yang disalahkan dengan isu tersebut.

Dalam agenda kali ini, Moeldoko sangat antusias untuk pengungkapan fakta sebenarnya,  peserta rapat terhubung langsung melalui video conference dengan CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus serta para jurnalis media nasional yang tengah berada di kawasan industri di Sulawesi Tengah itu, juga turut hadir Dirjen Imigrasi Ronny Sompie melalui konferensi video dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Para jurnalis yang sudah berada di lokasi langsung memantau hingga ke kantin, fasilitas kesehatan, tempat tinggal atau mess, serta politeknik dan tidak melihat ada TKA Tiongkok berkeliaran. 

Menu makanan semua halal.  Jumlah TKA di IMIP total ada 3.121 orang, sementara jumlah pekerja lokal mencapai 25.447 orang, berarti total TKA hanya 10,9 persen dari keseluruhan pegawai. Ada catatan khusus, TKA tidak boleh keluar lokasi kawasan industri, tapi tiap tiga bulan sekali boleh pulang ke negara asalnya selama dua minggu. Ini bukti tidak ada perlakuan khusus terhadap TKA.

Hantaman isu tenaga kerja asing ini sudah sering terjadi, seperti gelombang yang tak pernah selesai. Perihal berita ini, Kepala Staf Kepresidenan menyatakan menerima masukan yang diterima langsung dari Morowali, terutama terkait koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar tata ruang pembangunan kota baru yang didesain sejak awal seperti kondisi di Sorowako, yang dikenal sebagai kota penghasil nikel di Sulawesi Selatan.

TKA yang bekerja di berbagai sektor industri di Morowali merupakan tenaga kerja legal dengan jumlah minoritas dibandingkan serapan tenaga kerja lokal di kawasan itu.
Kalaupun ada pekerjaan teknis yang dilakukan TKA, lebih karena mereka berhadapan dengan peralatan yang memerlukan skill khusus, contohnya ada alat transportasi yang kemudinya ada di sebelah kiri ataupun pemggunaan alat-alat berat lain yang perlu pengalaman khusus.

Tidak semudah membolak-balikkan dokumen saja untuk TKA di Indonesia karena semua sudah diatur dalm UU dan Perda terkait TKA dan itu juga sulit untuk bisa melewati prosesnya. Jadi, para. TKA ini juga ntidak terlalu diharapkan, dan ini menjafi PR untuk masyarakat Indonesia harus lebih giat dan ebih ahli dari TKA agar Indonesia tidak butuh TKA lagi

Semoga isu ini tidak diungkit kembali dan tidak akan mempengaruhi Pilpres 2019 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun