Mohon tunggu...
Riyanto Kasdi
Riyanto Kasdi Mohon Tunggu... -

Riyanto Ketua ALMANAP (Aliansi Mantan Narapidana), wiraswasta di bidang perikanan dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Istimewakan Napi Korupsi

4 Desember 2013   10:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:20 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13861282311041086635

Pada pertengahan Oktober 2013 lalu, puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung, melakukan unjuk rasa di dalam lapas, menuntut agar narapidana korupsi tidak diperlakukan istimewa.

Pengistimewaan tersebut, setidaknya yang terjadi di LP Rajabasa, berupa adanya kebijakan yang memisahkan narapidana tindak pidana korupsi dengan napi kriminal lainnya. Padahal, dalam kaca mata hukum, narapidana korupsi adalah pelaku tindak pidana berat yang boleh jadi bobotnya lebih berat dari pelaku kriminal biasa.

[caption id="attachment_281834" align="alignleft" width="220" caption="Adrian Waworuntu"][/caption] Pihak terkait sudah sering kali membantah adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi, namun kenyataannya, hal itu masih terjadi. Sebagai contoh, di dalam sel pelaku pembobol BNI Adrian Waworuntu, saat dilakukan sidak pertengahan Mei 2013 lalu, ditemukan peralatan elektronik berupa iPhone, iPod, iPad, dan DVD player. Begitu juga di sel mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin saat sidak Mei lalu terdapat minicompo, perlengkapan memasak, sejumlah uang, dan beberapa peralatan lainnya. Oleh karena itu, sebagai mantan narapidana kasus Lampung 1989 dan sebagai Ketua ALMANAP (Aliansi Mantan Narapidana), saya menghimbau Kemenkumham bersikap lebih tegas terhadap aparat di bawahnya yang memperlakukan narapidana korupsi dengan perlakuan istimewa, karena perbuatan itu bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang intinya menyatakan bahwa seluruh warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh ada diskriminasi atas nama apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun