Mohon tunggu...
RIYAN MUSOFADILLAH
RIYAN MUSOFADILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini

17 Agustus 2022   11:10 Diperbarui: 17 Agustus 2022   11:13 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini

Probolinggo- Kabar pernikahan yang melibatkan anak usia dini kembali memuncak pernikahan anak usia dini banyak terjadi termasuk di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usi dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut Narasumber Sosialisasi dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Dalam hal ini mahasiswa KKN mengadakan sosialisasi hukum terkait pernikahan dini dimana sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat kelurahan dan semua RW yang berada di Kelurahan Kedung Asem untuk menekankan masyarakat sadar dari akibat pernikahan dini.

Pernikahan dini akan merampas masa kanak-kanak mereka, sering kali memaksa mereka untuk putus sekolah, mengekspos pada kekerasan seksual. Fisik dan emosional serta mendorong mereka ke dalam pengalaman yang belum siap untuk pikiran dan tubuh muda mereka, seperti menjadi seorang ibu.

KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini
KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini

Pernikahan dini biasanya dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor agama, sosial budaya, ekonomi, pendidikan, pandangan dan kepercayaan, serta orang tua. Oleh karena itu, peran orang tua juga harus mendukung dam memberi motivasi arahan terhadap anaknya supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya dan mencegah anak untuk melakukan pernikahan dini.

Dalam hal ini mahasiswa Universitas Panca Marga Probolinggo mendukung program pemerintah yaitu menurunkan stunting, maka dengan adanya sosialisasi ini supaya masyarakat Kelurahan Kedung Asem lebih mengurangi angka pernikahan dini.

KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini
KKN Universitas Panca Marga Probolinggo 2022 Sosialisasi Kesadaran Hukum Pernikahan Dini

Mahasiswa KKN Universitas Panca Marga berharap, sosialisasi ini dapat memotivasi untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya. Selain itu juga mengurangi angka pernikahan dini yang terjadi terhadap anak di bawah umur khususnya bagi siswa-siswi yang terdapat di Kelurahan Kedung Asem.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun