Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waris, Aul dan Radd

27 April 2024   20:46 Diperbarui: 27 April 2024   21:27 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?

Jawaban:

Ahli waris sering kali menghadapi berbagai masalah ketika pewaris meninggal dunia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pembagian warisan yang tidak jelas: Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat yang jelas atau jika wasiatnya tidak adil, ahli waris mungkin menghadapi kesulitan dalam membagi harta peninggalan secara adil.

2. Perebutan warisan: Konflik bisa terjadi di antara ahli waris jika ada ketidaksetujuan tentang cara pembagian warisan atau jika ada perasaan bahwa pembagian tersebut tidak adil.

3. Hutang pewaris: Ahli waris mungkin perlu menyelesaikan hutang pewaris sebelum warisan dapat dibagikan. Ini dapat mengurangi jumlah warisan yang tersisa untuk dibagi.

4. Peraturan hukum: Terkadang, hukum waris dapat menjadi rumit dan ahli waris mungkin perlu berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Penyelesaian pajak: Warisan sering kali dikenakan pajak, dan ahli waris perlu memastikan pajak tersebut dibayarkan sebelum warisan dapat dibagi.

2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?

Jawaban:

Apabila terjadi perkara atau sengketa yang berhubungan dengan waris, baik yang terjadi antar sesama ahli waris atau di luar dari ahli waris dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam keluarga untuk mencapai mufakat, dan apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan melalui mediasi, atau jika penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak dapat menyelesaikan perkara maka penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dalam pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun