Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

14 Februari 2024   16:41 Diperbarui: 14 Februari 2024   17:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riyan Azrul Ananda

Pradiska Sekti Y

*Asas Sukarela

Sehubungan dengan sebuah perkawinan yang akan dilaksanakan oleh calon suami dan calon istri, yang harapannya dari perkawinan tersebut dapat membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal..maka dari itu, sebuah perkawinan haruslah dilakukan atas dasar persetujuan atau izin antar kedua calon mempelai, tanpa ada keterpaksaan dari segi apapun..oleh karena itu sebelum mereka mengarungi bahtera rumah tangga sebagai suami istri, diwajibkan atasnya (calon kedua mempelai), sebelum menikah untuk bisa saling kenal-mengenal atau taaruf terlebih dahulu..disini peran orang tua/wali tidak boleh terlibat, artinya orang tua/wali tidak diperbolehkan memaksa anaknya untuk dijodohkan dengan pria atau wanita yang ia pilih untuk anaknya.

*Asas Perceraian dipersulit
Dengan adanya UU nomor 1 tahun 1974 yang mengatakan bahwa sebuah perkawinan sudah selayaknya dijaga semaksimal mungkin..maka dari itu perlu adanya kontribusi besar baik itu dari suami maupun istri supaya menjaga rumah tangganya dengan baik..disamping itu penulis juga menyadari bahwa timbulnya perceraian tidak hanya menghancurkan suami dan istri saja, melainkan anak-anak mereka turut terkena dampak dari keputusan suami dan istri tersebut..maka dari itu suami istri yang telah memutuskan untuk menikah, sudah seharusnya berkomitmen dan membina rumah tangga yang telah ia bentuk sampai maut memisahkan.

*Asas Partisipasi keluarga
Dalam asas ini didasarkan oleh sebuah perkawinan yang dimana memerlukan keikutsertaan dan dedikasi aktif anggota keluarga untuk memutuskan perkawinan..disini mengingat betapa pentingnya pertimbangan, pendapat, kebutuhan hingga harapan beberapa pihak..tidak hanya aspek individu yang akan melangsungkan perkawinan..dalam asas ini partisipasi keluarga dapat berupa diskusi, konsultasi hingga tukar menukar pikiran untuk menentukan pasangan hidup serta persiapan pernikahan..diharapkan dengan adanya asas ini dapat mempererat hubungan keluarga dan mendukung keberlangsungan perkawinan yang sehat.

*Poligami dibatasi dengan ketat
Seperti yg kita tahu pengertian poligami yaitu perkawinan seorang suami lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami sendiri dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Di dalam islam poligami memiliki persyaratan yang sangat ketat. Sebagai orang yang awam, penulis mencoba mensikapi masalah poligami secara wajar. Karena pada dasarnya Allah dan Rasul-Nya tidak pernah melarang poligami.

*Kematangan calon mempelai
Merupakan salah satu faktor yg menjadi Pertimbangan penting sebelum melaksanakan pernikahan. Kematangan yg dimaksud disini ialah kematangan mental,emosional dan finansial. yg memadai untuk memahami arti dan tanggung jawab dari sebuah ikatan pernikahan. Di dalam hukum pidana islam juga mengharuskan calon mempelai memenuhi syarat usia tertentu sblm mereka dianggap cukup matang untuk menikan secara sah

*Memperbaiki derajat kaum wanita
Sejak rasul diutus, diskriminas kaum perempuan mulai di hilangkan dari dunia. Beliau mengangkat kembali derajat perempuan sesuai syariat Islam.
Perempuan setelah diangkat martabatnya memiliki hak dan peran besar untuk mengembangkan masyarakat. Salah satu peran perempuan yaitu dalam bidang pendidikan yaitu menentukan peradaban suatu bangsa dan agama. Lewat pengajaran ilmu-ilmu agama umat bisa memahami,meyakini,dan mengamalkannya. Pendidikan berawal dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga,mulai dari sini perempuan bisa mengembangkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan formal/nonformal.

*Asas pencatatan perkawinan
Asas pencatatan perkawinan adalah proses administratif yg dilakukan untuk mengakui sahnya perkawinan. Setiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yg berlaku dan mengikut ketentuan dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum, masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yg melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan. dan para pihak dpt mempertahankan perkawinan di hadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun