Putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kamis 21 Agustus 2014 telah digaungkan. Joko Widodo dan Jusuf Kalla resmi menjadi pemenang. Putusan ini sekaligus menjadi pertanda resminya ditetapkan Jokowi-JK menjadi presiden Republik Indonesia periode 2015-2019 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tinggal menunggu waktu peresmian dilantiknya presiden tersebut.
Akan tetapi, ungkapan selamat malah sungguh layak diungkapkan pada Prabowo-Hatta dengan Tim Merah Putihnya. Kenapa? Kegigihan memperjuangkan terungkapnya gugatan yang bermuatan pelanggaran pemilu presiden lalu yang tidak dikabulkan tentu saja menyisakan tanda tanya. Benarkah gugatannya tidak beralasan? Ataukah memang tidak terbukti? Atau malah memang tidak dihiraukan?
Menilik pemberitaan yang dirilis oleh MK, ada beberapa hal yang disebutkan di sana. Soal tidak kuatnya bukti politik uang (money politics) dari pihak Jokowi sebagai Terkait dalam pemilu lalu, itu dianggap oleh MK tak ada bukti kuat atasnya. Politik uang menjadi hal yang sungguh tidak dinafikkan terjadi di hampir semua pemilu tiap jenjangnya baik pileg, pilkada, maupun pilpres. Adanya gugatas soal politik uang sejatinya sesuatu yang mendasar untuk diungkapkan. Ini menandakan lemahnya kesadaran berpolitik masyarakat kita. Ini menandakan lemahnya mental para elit kita.
Ada lagi soal pemilu yang tidak sampai hingga tanah Papua dan oleh MK dinolkan (tidak dihitung). Gugatan ini menjadi sinyal masih perlu digenjotnya pemilu ke depan agar soal tidak adanya logistik pemilu di daerah pelosok tidak lagi terulang. Meski memang dinyatakan tak mengalami perubahan suara signifikan dengan adanya pemilu ulang, kecacatan pemilu itu mestinya membuka mata kita lebar. Pemilu kita masih tertatih.
Sejak awal pasti banya pihak yang menyatakan ketidakmungkinan terkabulnya gugatan Tim Merah Putih Prabowo yang nampak sangat besar itu. Menggugat hasil pemilu yang akbar (besar) yakn melibatkan seluruh rakyat Indonesia dan dalam tataran RI 1 sungguh sangat berat. Di sinilah justru ungkapan selamat sangat layak disematkan pada Prabowo dan timnya.
Memilih memang murni hak rakyat. Namun, hak memilih yang tercederai dengan hilangnya suara yang jelas ada bukanlah sesuatu yang khayal. Nyata, tapi dikata tak bisa diterima. Apa yang Prabowo gugat bukan semata soal daftar pemilih yang menyimpang namun juga soal hilangnya suara, juga tentang penggelembungan suara. Jika memang dikatakan tak bisa dibuktikan, maka bukti yang sudah disodorkan baik berupa saksi maupun data rekapitulasi suara hanya dianggap angin kosong.
Jokowi memang menang dan pun pihak Prabowo pasti tetap menghormati hasil putusan MK. Akan tetapi apa yang Tim Merah Putih perjuangkan menjadi bukti bagi rakyat akan pentingnya memperjuangkan hak rakyat. Selamat kepada Jokowi dan JK menjadi presiden RI dan wapres. Selamat juga pada Prabowo atas kegigihan dalam berjuang yang memang mewujudkan jiwa seorang perwira. Mari kita kawal terus pemerintahan negara ini dengan kekuatan koalisi juga oposisi agar harmoni dan kekokohan negara tercipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H