Mohon tunggu...
Riyan F
Riyan F Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Sampoerna School of Education

Selanjutnya

Tutup

Politik

Naif, Menyoal Logo Garuda Merah

26 Agustus 2014   22:11 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:28 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_321011" align="aligncenter" width="244" caption="(Sumber Foto ceritamedan.blogdetic.com)"][/caption]

Ada-ada saja isu yang digulirkan untuk mendemarketisasi satu sama lain. Kali ini soal logo Tim Merah Putih yakni logo garuda merah yang digugat oleh Tim Koalisi Indonesia Hebat. Apa yang dipersoalkan yakni tidak esensial, masalah logo garuda merah yang digunakan selama kampanye.

Untuk soal logo garuda merah ini, pihak Indonesia Hebat meminta Polri menyelidikinya. Naif, sungguh naif. Perihal penggunaan logo garuda merah ini bukan suatu hal yang melanggar hukum. Apakah penggunaan lambang/simbol negara dilarang? Seperti contohnya bendera merah putih. Bukankah esensi utamanya adalah tidak melecehkan penggunaan simbol tersebut?

Logo garuda merah Tim Merah Putih telah lama digunakan pada masa kampanye pemilihan calon presiden. Apabila terdapat persoalan atasnya, semestinya masalah tersebut jauh hari telah dipertanyakan soal keabsahannya digunakan dalam kampanye. Bukankah nampak sangat mengada-ada untuk mempertanyakannya kini? Jikapun ingin terus dipertanyakan, apa hal yang menjadi dasar persoalan penggunaan logo garda merah?

Lambang garuda merah, atau garuda secara umum menggambarkan lambang negara Indonesia. Menyematkannya pada beragam aktivitas kegiatan masyarakat baik umum khususnya politik sejatinya dapat menyemarakkan dan kian mendekatkan lambang negara tersebut pada masyarakat. Lambang negara tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral lagi dikeramatkan. Jika seperti ini maka lambang negara hanya akan menjadi pajangan saja.

Gugatan atas penggunaan logo garuda, sekali lagi sungguh naif. Akan lebih baik jika pihak penggugat menyertakan alasan jelas kenapa menggugat soal itu dan baru sekarang gugatan dilancarkan. Apabila ini soal pelecehan lambang negara, di bagian mana pelecehannya? Bukankah beberapa partai juga menggunakan lambang garuda, Gerindra misalnya? Bukankah logo garuda merah juga tersemat di uang kertas kita dengan nominal Rp 100.000?

Semoga persoalan gugatan logo yang aneh dan naif ini bisa dipertanggungjawabkan. Lambang negara yang digaungkan kembali oleh Tim Merah Putih Prabowo-Hatta merupakan upaya menguatkan kepemilikan masyarakat bangsa ini terhadap negaranya melalui logo yang khas tersebut. Semoga para politisi kita kian bijak memberikan laku pada bangsa ini karena mereka adalah teladan rakyat,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun