[caption id="attachment_325971" align="aligncenter" width="570" caption="http://panwaslukl.com/"][/caption]
Ingar-bingar pilpres 2014 diwarnai dengan aksi capres mencari dukungan. Berbagai lapisan masyarakat dari NU, Muhammadiyah, Serikat Pekerja hingga anak muda tak luput dari sasaran. Namun, suara TKI seakan lupa digarap. Padahal, pada pileg kemarin DPT Luar Negeri mencapai angka 2 juta.
Sementara, DPR memperkirakan jumlah pemilih di luar negeri sebanyak 6,5 juta orang. Angka ini berdasarkan data TKI yang dilansir oleh BNP2TKI (Detik, 13/11, 2013). Hal senada disuarakan oleh Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, yang menyatakan DPTLN belum mencerminkan keseluruhan jumlah TKI di luar negeri. Untuk itu, Anis menyarankan pemilih yang belum terdaftar agar ditampung di DPTLN khusus.
Mekanisme seperti itu, diatur dalam Pasal 1, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2014 tentang Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia Di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (www.kpu.go.id).
Ayat 1 - Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan.....
Ayat 2 - Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKLN, adalah ...... tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPSLN, DPSHPLN, DPTLN, atau DPTbLN.
- Ayat 3 - Daftar Pemilih Khusus Tambahan Luar Negeri , selanjutnya disingkat DPKTbLN adalah ..... dan memiliki Paspor atau identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan memberikan suara di TPSLN pada hari dan tanggal pemungutan Suara menggunakan Paspor atau identitas lain.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik, baru-baru ini menyatakan jumlah pemilih di pilpres 2014 meningkat 3,1 juta orang dibanding pileg kemarin (Kompas, 21/5). Â Walaupun angka ini belum diumumkan secara resmi, mengingat DPT tengah memasuki masa pemutakhiran dan baru akan diumumkan secara resmi pada 12-13 Juni mendatang.
Ayat di atas sengaja saya tebalkan sebagai penegasan bahwa syarat memilih di luar negeri terlalu longgar, sehingga membuka peluang terjadinya kecurangan. Apalagi ditambah dengan kemungkinan melonjaknya angka DPTLN (untuk mengakomodasi masukan dari DPR yang mempertanyakan DPTLN pada pileg kemarin yang hanya sebesar 2 juta orang). Maka, kemungkinan terjadinya kecurangan akan semakin terbuka lebar.
BNP2TKI menyatakan setengah dari TKI di seluruh dunia berada di Malaysia. Oleh karena itu, jumlah Pemilih di Malaysia diperkirakan bisa mencapai 3 juta orang. Itu pun, hanya jumlah TKI yang ditempatkan secara resmi ditempatkan BNP2TKI. Bagaimana dengan TKI illegal yang masuk ke Malaysia melalui "jalan tikus" atau lewat perantara? Tentu, jumlahnya akan menjadi jauh lebih besar. Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar di Malaysia pada pileg kemarin, jauh lebih rendah yaitu hanya sekitar 1 juta orang.
Nah, ketentuan "tidak memiliki identitas kependudukan" dan "atau identitas lain" itulah yang berpeluang menggelembungkan jumlah suara Pemilih di Malaysia. Sebenarnya, hal itu pernah disinggung oleh Jokowi yang menyatakan keheranannya atas tingginya perolehan suara Partai Demokrat, yang jauh melampaui quick count, pada pileg kemarin.