Advokat merupakan salah satu profesi yang lahir dari adanya Hukum yang berlaku di masyarakat. Profesi-nya yang memberikan jasa pelayanan hukum yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, penasihat bahkan hingga mewakili client dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi menjadikan advokat sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan HAM. Hanya dengan menjadi seorang mahasiswa hukum yang tekun dalam belajar tanpa mengasah kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi dengan baik tidaklah cukup menjadikan seseorang itu sebagai advokat. Masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat salah satunya adalah lulus Ujian Profesi advokat (UPA) yang hanya bisa dilakukan setelah mahasiswa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Apalagi dengan adanya relita yang terkadang tidak sejalan dengan teori menjadikan seorang advokat harus tetap terus belajar dan mengasah kemampuannya.
Adanya program MBKM yang diusung oleh Kemedikbud sebagai upaya untuk mengembangkan hard skills maupun soft skills diluar kampus dengan tujuan agar mendapatkan pengamalan kerja di dunia professional secara nyata membuka banyak peluang bagi mahasiswa hukum untuk menekuni dunia professional advokat. Berangkat dari program inilah Fakultas Hukum Universitas Jember menjalin kerjasama dengan berbagai instansi yang bersangkuan. Salah satu instansi yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas jember adalah DPC Peradi Jember yang sekaligus juga kantor advokat Zaenal Marzuki, S.H., M.H Advocates and Legal Consultant.
Pada semester 7 inilah Novi Wahyu Riwayanti, salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember berkesempatan mengikuti program magang MBKM di DPC Peradi Jember yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus 2022 hingga 2 Desember 2022. Kegiatan yang dilakukan selama periode magang tersebut berupa praktik kerja meliputi pelayanan administrasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mulai dari pendaftaran hingga pemberian sertifikat kelulusan, pelayanan administrasi Ujian Profesi Advokat (UPA) mulai dari pendaftaran hingga sumpah dan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Advokat Peradi.Â
Selain itu juga diminta untuk membantu para advokat dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi oleh Client mulai dari membuat surat kuasa, menganalisis kasus, membuat gugatan, membuat jawaban, mengikuti sidang di pengadilan, melakukan lobi-lobi, mewawancarai client, membuat surat laporan dan pengaduan di Polres Jember, hingga pergi mencari barang bukti. Dengan pengalaman kerja itulah, sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember kami sangat terbantu dalam mengenal dunia professional advokat secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H