Mohon tunggu...
RIVO ALI WAHDANA
RIVO ALI WAHDANA Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

mengisi waktu luang yg bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewargaan Negara

2 Mei 2024   14:40 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewargaan digital adalah konsep yang semakin relevan di era digital ini. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat di seluruh dunia semakin terhubung secara digital.Namun, keterhubungan ini juga membawa tantangan dan peluang baru terkait dengan kewargaan digital.

Tantangan pertama yang dihadapi dalam membangun kewargaan digital adalah peningkatan risiko privasi dan keamanan. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Dalam dunia digital yang terhubung secara luas, data pribadi menjadi semakin rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami hak-hak privasi mereka dan untuk organisasi dan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang memastikan perlindungan data yang memadai.

Selain itu, kewargaan digital juga menghadapi tantangan terkait dengan penyebaran informasi palsu dan kebencian secara online. Dengan kemudahan menyebarkan informasi di platform-platform digital, masyarakat harus mampu memilah informasi yang benar dan tidak terjebak dalam penyebaran kebencian dan propaganda yang merugikan.

Dengan kesadaran akan tantangan dan peluang kewargaan digital, masyarakat di seluruh dunia dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi digital dapat memberikan manfaat yang nyata bagi semua orang. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaboratif, kewargaan digital dapat menjadi landasan bagi masyarakat yang kuat dan terhubung secara global di era digital ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun