Kemendikti Ristek perlu menegaskan kepada universitas asing yang akan beroperasi di Indonesia mesti berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari dalam negeri. Termasuk kolaborasi tentang pembiayaan.Â
Program studi prioritas sebaiknya sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan sesuai dengan tantangan inovasi kedepan yang diwarnai dengan berbagai disrupsi. Prodi prioritas universitas asing sebaiknya inklusif dalam memajukan iptek di Indonesia dan mampu meningkatkan kapasitas inovasi.
Postur dosen atau pengajar universitas asing sebaiknya paling sedikit 50 persen berasal dari dalam negeri dan para diaspora Indonesia yang selama ini berkarya di luar negeri.Â
Aspek global brain circulation bisa berlangsung. Penentuan prodi universitas asing harus tepat, agar bisa menjadi solusi untuk menghadapi bermacam disruptive innovation atau inovasi disruptif pada beberapa sektor yang krusial seperti ketenagakerjaan dan industri. (Rivira Yuana) *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H