1. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Pastikan nilai tawaran imbal hasil rasional dengan keuntungan serta adanya transparansi penggunaan dana investor
4. Jangan mudah tergiur dengan embel Investasi Syariah, di cek kembali aset yang ditawarkan, dan pastikan adanya pengawasan dari OJK dan DSN MUI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!