Mohon tunggu...
Rivan Tri Yuono
Rivan Tri Yuono Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Fisika FMIPA UI. Ketua BEM FMIPA UI 2012. @rivantriyuono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengendalian Urbanisasi untuk Perbaikan Tata Ruang Kota

19 Oktober 2012   07:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:39 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota merupakan tempat strategis yang menjadi tujuan setiap penduduk di sebuah negara. Kota juga merupakan pusat dari lembaga-lembaga pemerintahan, pusat kegiatan industri dan ekonomi. Kota juga memiliki aksesibilitas yang sangat tinggi di segala sektor, misalnya sektor pendidikan dan transportasi. Hal inilah yang membuat hampir semua penduduk ingin hidup di kota.

Berbicara mengenai perpindahan penduduk, ada sebuah istilah yang sudah sangat awam didengar oleh khalayak ramai yaitu urbanisasi. Ya, urbanisasi menjadi istilah yang populer di kalangan masyarakat. Urbanisasi dikenal dengan perpindahan penduduk dari desa ke kota. Namun menurut Tjiptoherijanto (2008) dalam Urbanisasi, Mobilitas dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia, menggambarkan bahwa urbanisasi pada umumnya telah dipahami secara luas namun demikian, mereka yang awam dengan ilmu kependudukan sering kali kurang tepat dalam memakai istilah tersebut. Karena dalam pengertian yang sesungguhnya, urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Sedangkan mereka yang awam dengan ilmu kependudukan seringkali mendefinisikan urbanisasi sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Padahal perpindahan penduduk dari desa ke kota hanya salah satu penyebab proses urbanisasi, di samping penyebab-penyebab lain seperti pertumbuhan alamiah penduduk perkotaan, perluasan wilayah, maupun perubahan status wilayah dari daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan, dan semacamnya itu.

Jelaslah adanya penyempitan makna dalam mendefinisikan urbanisasi. Terlepas dari hal tersebut, sebenarnya ada sebab dan akibat yang ditimbulkan dari urbanisasi ini. Salah satu penyebab urbanisasi ini adalah adanya perpindahan penduduk dari desa ke kota. Masyarakat desa berbondong-bondong menuju ke kota dengan berbagai macam tujuan. Biasanya tujuan yang paling banyak dijumpai adalah mereka yang ingin mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal itu tidak salah dilakukan karena memang kota masih menjadi akses yang paling tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang dengan menjadi pekerja.

Dibalik tujuan baik dari urbanisasi, timbul permasalahan atau akibat dari tindakan ini. Adanya pertambahan penduduk di kota mengakibatkan kepadatan tata ruang perkotaan. Hal ini akan berdampak pada sistem tata kota menjadi berantakan. Pembangunan tata kota yang baik dan berkualitas akan terhambat karena banyak ruang yang digunakan sebagai lahan tempat tinggal penduduk urbanisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa keadaan ini menjadi hal yang sulit diperbaiki sebelum urbanisasi dikendalikan.

Ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengendalikan arus urbanisasi yang semakin meningkat saat ini. Pertama, pembangunan desa. Ini terkait masalah akses bagi masyarakat desa seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Pembangunan fasilitas umum yang memiliki kualitas sama dengan apa yang ada di wilayah kota.

Kedua, investasi daerah. Investasi memiliki peran sebagai modal untuk pembangunan daerah. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah jangan sampai investasi ini malah disalahgunakan sebagai sarana untuk menjual daerah tersebut kepada investor. Investasi berbasis kearifan dan potensi lokal. Kedua hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengendalikan urbanisasi penduduk sehingga menciptakan tata kota yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun