Mohon tunggu...
Rivan Mandala Putra
Rivan Mandala Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang senang melakukan penelitian dengan membuat karya tulis ilmiah berupa makalah, jurnal, artikel dan lain-lain. Selain itu, saya aktif di organisasi UKM Debat Merah Putih yang berfokus pada pelatihan dan pengembangan keilmuan di bidang hukum baik berupa debat hukum maupun riset hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan

19 Oktober 2024   00:24 Diperbarui: 19 Oktober 2024   01:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip yang harus diterapkan oleh semua perusahaan/korporasi. Secara umum, prinsip tersebut merupakan prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders pada khususnya dan stakeholders pada umumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 23 menjelaskan bahwa : "Tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness)".

Lebih jelasnya, transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan terbuka dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat.

selanjutnya adalah kemandirian (independency) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat, serta yang terakhir adalah kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis perusahaan.

Kesadaran mengenai praktik GCG akan mendorong transparansi pada suatu perusahaan. Investor akan mengapresiasi nilai informasi lengkap yang disajikan perusahaan untuk membantu mereka mengevaluasi kinerja sekaligus prospek perusahaan di masa datang. Penerapan sistem GCG juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:

  • Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan;
  • Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para shareholders dan stakeholders.

Perusahaan harus selalu mematuhi prinsip GCG agar tindakan yang dilakukan oleh direksi termasuk dengan klasifikasi Business Judgement Rule (BJR) yakni sebuah doktrin untuk melindungi direktur dari pertanggungjawaban pribadi atas keputusan yang dibuatnya atas nama perusahaan, hal ini dimaksudkan untuk mendukung tindakan direksi perusahaan dan memberikan perlindungan terhadap tindakan direktur agar tindakannya tidak disingkirkan karena telah memenuhi syarat, sehingga aman bagi perusahaan untuk kedepannya apabila terjadi sesuatu yang memerlukan indikasi lebih lanjut.

Untuk memastikan perusahaan tunduk pada prinsip GCG, tentu merupakan tanggung jawab semua pihak dari mulai direksi sampai unit-unit terkecil. T

anggung jawab semua juga untuk membuat suatu pedoman secara tertulis sehingga dapat diketahui secara keseluruhan bagi seluruh karyawan baik karyawan organik maupun karyawan non-organik agar ada suatu pedoman yang tidak boleh dilanggar dan harus bisa diimplementasikan melalui pedoman tersebut sesuai dengan kegiatan sehari-hari dan sesuai dengan porsi pada unit-unit tersebut. 

GCG diisyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal ini telah mengamanahkan bahwa perusahaan harus menerapkan prinsip GCG yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama. Hal ini dikarenakan bahwa undang-undang merupakan suatu amanah yang menjadi hak dan kewajiban bersama untuk dipatuhi.

DAFTAR PUSTAKA

Iba, Zainuddin dan Chairul Ariah. "Mengenal Prinsip dan Penerapan Corporate Governance dalam Mendukung Pengungkapan Informasi". Jurnal Kebangsaan. (Vol. 2 Nomor 3, Januari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun