Nama: Rivan Adi Prasetya
Nim: 222111385
Kelas: HES-5E
Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Â
KasusÂ
Pada 29 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menghukum Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umroh PT Goldy Mixalmina Kudus, dengan tiga tahun penjara atas kasus penggelapan uang ratusan calon jemaah umrah yang total kerugian mencapai Rp4,9 miliar. Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu korban pada 26 Februari 2024, yang merasa tertipu karena tidak dapat berangkat umrah setelah melakukan pembayaran. Polisi mencatat bahwa terdapat dugaan bahwa Laila melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap. Aksi joget Zyuhal Laila Nova setelah vonisnya memicu kemarahan di kalangan masyarakat dan netizen, yang merasa tindakan tersebut sangat tidak pantas mengingat banyak orang yang dirugikan oleh tindakannya. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama tiga tahun sembilan bulan, dengan alasan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga berjanji akan memberangkatkan para jemaah yang sudah mendaftar setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Kaidah Hukum
Kaidah hukum yang terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan uang oleh Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umroh PT Goldy Mixalmina Kudus, mencakup perjanjian yang tidak sah antara calon jemaah umrah dan perusahaan di sisi perdata, dan dalam sisi pidananya terdapat pelanggaran penggelapan dan penipuan, demikian Zyuhal Laila Nova dinyatakan bersalah atas penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp4,9 miliar bagi 189 calon jemaah umrah, sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban. Selain itu, kasus ini juga melanggar kaidah amanah, karena Zyuhal Laila Nova telah melanggar kepercayaan yang diberikan oleh para calon jemaah umrah. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak calon jemaah umrah dan memastikan bahwa dana yang mereka setorkan dikelola dengan amanah dan sesuai dengan prinsip syariah.
Norma Hukum:Â
- Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Umrah: Setiap biro perjalanan umrah wajib terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
- Norma Kepercayaan dan Perlindungan Jemaah: Penyelenggara perjalanan umrah harus memberikan informasi yang benar dan transparan terkait layanan yang ditawarkan. Kegagalan memenuhi norma ini, seperti yang terjadi pada kasus Zyuhal Laila Nova, dapat berujung pada tindakan hukum. Dalam kasus ini, Zyuhal Laila Nova dihukum tiga tahun penjara atas penggelapan uang calon jemaah umrah yang total kerugiannya mencapai Rp4,9 miliar.
- Norma Etika dan Moral: Perilaku tidak pantas dalam aksi joget Zyuhal Laila Nova setelah vonisnya dianggap tidak pantas dan memicu kemarahan masyarakat. Norma etika dan moral menuntut sikap yang lebih menghormati perasaan korban, terutama dalam situasi di mana banyak orang telah dirugikan
Aturan-Aturan Hukum Yang Terkait:
- Pidana:
- Pasal 372 KUHP: Zyuhal Laila Nova terbukti melakukan penggelapan, yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggelapan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum
- Pasal 378 KUHP: Tindakan penipuan juga diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
- Perdata:
- Ganti Rugi: Dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 1356 KUHPerdata dan pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku untuk mengganti atas kerugian korban.
- UU dan PP
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen, termasuk calon jemaah umrah, dari praktik penipuan dan penggelapan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji: Meskipun lebih fokus pada haji, undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan umrah, termasuk kewajiban biro perjalanan untuk memastikan keberangkatan jemaah yang telah membayar.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah: Peraturan ini mengatur standar operasional dan kewajiban biro perjalanan umrah, termasuk pengelolaan dana jemaah secara aman dan transparan.