Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum dengan Cara Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   16:32 Diperbarui: 24 September 2024   16:37 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Rivan Adi Prasetya

Nim: 222111385

Kelas: HES-5E

Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kasus Hukum

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menimbulkan kemarahan masyarakat luas. Pelaku, Indra Septiarman, yang dikenal sebagai residivis dengan sejarah kasus pencabulan sebelumnya, telah ditangkap oleh polisi setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa hari. Tersangka ini telah terkonfirmasi melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia, gadis berusia 18 tahun, yang ditemukan tewas terkubur dalam kondisi telanjang dengan tangan terikat. Peristiwa ini berawal saat Nia menjajakan gorengan dan diikuti oleh Indra bersama tiga rekannya, yang kemudian menghadang dan memerkosa korban. 

Setelah memerkosa, Indra menutup mulut korban hingga kehabisan napas dan kemudian membawa korban ke lokasi yang lebih tinggi untuk dikubur. Luka-luka pada tubuh korban diduga disebabkan oleh seretan yang panjang. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Indra sebagai tersangka utama dan mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Atas tindakannya ini, Indra terancam hukuman mati, yang merupakan sanksi yang tegas untuk melindungi hak-hak korban dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

Analisis

Dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari dapat dianalisis menggunakan cara pandang filsafat hukum positivisme, beberapa aspek-aspek penting yang harus dipatuhi diantaranya meliputi aspek moral dan etika dimana didalamnya terdapat pendapat para ahli diantaranya ari sudut pandang Immanuel Kant, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengabaikan martabat manusia dan hak asasi individu. Kantian ethics menekankan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain. Teori keadilan juga berperan didalam penganalisisan kasus Nia Kurniasari khususnya pada teori keadilan retributif dimana dalam penetapan hukumannya harus diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Adapun beberapa pendapat para ahli yang mendukung tentang teori ini meliputi John Rawls dalam teorinya menekankan pentingnya keadilan sebagai fairness, di mana setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Dalam konteks ini, hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku dianggap sebagai langkah untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera kepada masyarakat. Kasus ini juga mencerminkan penerapan norma hukum yang ada di Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, pelaku dapat terkena sanksi penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 285 KUHP Tentang pemerkosaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana dalam kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai pernyataan hukum bahwa tindakan kekerasan terhadap individu tidak dapat ditoleransi. Filsafat hukum juga menekankan akan pentingnya perlindungan terhadap korban kejahatan, Dalam kasus Nia, bukan hanya hak-haknya yang dilanggar, tetapi juga hak-hak perempuan secara umum yang terancam oleh kekerasan semacam ini. Oleh karena itu, sistem hukum harus berupaya untuk memberikan perlindungan lebih kepada perempuan dan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang, tidak hanya itu kasus ini juga menunjukkan bagaimana masyarakat berperan dalam penegakan hukum. Respons cepat warga yang membantu menangkap pelaku mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan keadilan. Dalam filsafat hukum sosial, partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum adalah elemen penting untuk menciptakan tatanan sosial yang adil.

Kesimpulannya yaitu Analisis kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari melalui cara pandang filsafat hukum menunjukkan kompleksitas hubungan antara moralitas, keadilan, norma hukum, dan perlindungan terhadap korban. Penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak individu di masyarakat. Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku tetapi juga tentang upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun