Revisi Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) resmi disahkan oleh DPR-RI pada 5 Desember 2023 dalam rapat paripurna ke-10.Pasal-pasal yang dulu dinilai bermasalah sekarang telah diganti dan bahkan sekarang secara teknis masyarakat boleh menghina, mencemarkan nama baik dengan syarat-syarat tertentu.Namun apa sebenarnya yang menjadi polemik dari revisi UU ITE ini?
Kasus Baiq Nuril misalnya. Dia melaporkan seseorang akan tetapi dia menjadi tersangka. Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Publikasi Kominfo memakai kasus Baiq Nuril sebagai contoh atas adanya pasal pengecualian dalam revisi UU ITE ini. Menghina, mencemarkan nama baik boleh asal atas dasar kepentingan umum dan pembelaan diri dan bisa ditunjukkan.
Akan tetapi hal ini kemudian yang menjadi saling serang antar dua belah pihak karena sama-sama membela diri.
Di pasal lainnya, pemerintah mempunyai aturan baru kepada Meta, X(Twitter) dan Google semuanya harus nurut kepada pemerintah. Semisal ada akun sosmed atau rekening bank yang perlu ditutup, penyidik mempunyai hak buat menutup akun-akun dan rekening bank ini.
Akan tetapi di sisi lain menurut komisi gabungan LSM seperti LCJR, Safenet, dan LBH Jakarta, alih-alih melindungi HAM revisi ini justru menjadi landasan hukum buat kesewenang-wenangan negara.
Budi Arie selaku Menkominfo, revisi ini bisa mengatur masyarakat agar tidak anarkis di internet. Hal yang kontras ialah revisi UU ITE ini disahkannya pada saat menjelang pemilu dan bisa digunakan menjadi alat kriminalisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H