Dalam surat edaran ( SE) no. 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanan sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional 2021 bagi para siswa tingkat akhir seperti siswa kelas 6 sd, 9 smp, dan 12 sma. keputusan tersebut merupakan imbas dari pandemi yang tak kunjung berakhir. Tak hanya Ujian nasional 2021 akan tetapi ujian kesetaraan 2021 pun ditiadakan
dalam surat edaran ( SE) no. 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanan sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid 19, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional 2021 bagi para siswa tingkat akhir seperti siswa kelas 6 sd, 9 smp, dan 12 sma. keputusan tersebut merupakan imbas dari pandemi yang tak kunjung berakhir. Tak hanya Ujian nasional 2021 akan tetapi ujian kesetaraan 2021 pun ditiadakan
kemendikbud memberikan beberapa opsi sebagai pengganti ujian nasional 20211 sebagai syarat kelulusan siswa. Pengganti ujian nasional ini dilakukan sesuai dengan kebijakan satuan pendidikan masing-masing
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
meski begitu, para siswa juga harus memenuhi syarat untuk bisa lulus, seperti :
1. peserta didik ditanyakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapot tiap semester
2. peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3. peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan