Mohon tunggu...
Rivaldo Apriwansyah
Rivaldo Apriwansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Inspire

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran 'Illat dalam Ijtihad Hukum Islam: Tantangan dan Prospek Pemikiran Agus Hermanto terhadap Pembaharuan Hukum Islam

19 April 2024   18:36 Diperbarui: 19 April 2024   18:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam jurnal yang berjudul "Peran 'Illat dalam Ijtihad Hukum Islam" karya Agus Hermanto, dipaparkan tentang pentingnya 'illat sebagai faktor penentu dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. 'Illat, yang merupakan sifat yang mendasari suatu hukum, menjadi kunci dalam memahami tujuan hukum atau al-Maqasid al-Shari'ah. 

Pentingnya 'illat terlihat dalam penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan 'illat. Para ahli ushul membagi 'illat menjadi lima macam, mulai dari 'illat yang pasti hingga 'illat yang sama sekali tidak menyampaikan tujuan hukum. Dalam memahami dan menerapkan hukum Islam, pemahaman tentang 'illat menjadi penting untuk menentukan kesesuaian suatu hukum dengan tujuan Islam secara keseluruhan.

Konsep perubahan hukum Islam juga dibahas dalam jurnal ini. Istilah dan konsep seperti maslahat mursalah membuka ruang bagi perubahan hukum dalam fikih, terutama dalam wilayah mu'amalat atau hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial manusia. Perubahan hukum diakui sebagai suatu keharusan jika kondisi sosial masyarakat berubah, dengan 'illat menjadi acuan utama dalam menentukan perubahan tersebut.

Salah satu aspek penting yang dibahas adalah konsep perubahan dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa perubahan hukum dapat diperlukan ketika kondisi sosial berubah, dengan mempertimbangkan prinsip 'illat sebagai panduan operasional. Dalam konteks ini, maslahat menjadi kunci dalam menentukan relevansi dan keabsahan suatu hukum.

Dengan mengeksplorasi konsep 'illat dan maslahat secara mendalam, jurnal ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memperkaya pemahaman tentang ijtihad dan pembentukan hukum dalam Islam. Ini tidak hanya relevan dalam konteks akademis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam pengembangan hukum yang sensitif terhadap kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Dengan demikian, jurnal ini menggambarkan pentingnya memahami dan menerapkan konsep 'illat dan maslahat dalam konteks hukum Islam, yang tidak hanya berdampak pada pemikiran akademis tetapi juga pada praktek hukum yang lebih inklusif dan adaptif.

Kesimpulannya, 'illat memiliki peran penting dalam menentukan tujuan dan aplikasi hukum Islam. Dengan memahami 'illat, kita dapat lebih baik memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan kemaslahatan manusia dalam berbagai konteks. Dengan demikian, studi tentang 'illat menjadi relevan dan penting dalam mengembangkan pemahaman tentang hukum Islam yang kontekstual dan relevan dengan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun